Mohon tunggu...
Muhammad Irwansyah
Muhammad Irwansyah Mohon Tunggu... Advokat dan Konsultan Hukum | Konsultasi Hub. 081-554-067-595

✓Perhimpunan Advokat Indonesia | ✓Persaudaraan SH Terate

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Mendasar PPJB, PJB Dan Akta Jual Beli

21 Agustus 2025   12:13 Diperbarui: 21 Agustus 2025   15:08 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlu untuk diketahui dan difahami tentang perbedaan mendasar mengenai istilah Pengikatan Perjanjian Jual Beli disingkat PPJB, Perjanjian Jual Beli (PJB) dan Akta Jual Beli (AJB) agar tidak disamaratakan; 

Bahwa Pengikatan Perjanjian Jual Beli dan Perjanjian Jual Beli yang dibuat oleh penjual dan pembeli di hadapan Notaris untuk mengadakan suatu perjanjian atau prestasi dituangkan dalam bentuk otentik;

Maksud bentuk otentik dalam hal ini karena perjanjian dibuat oleh para pihak di hadapan Pejabat Umum yaitu Notaris, sehingga perjanjian tersebut mengikat para pihak yang membuat perjanjian;

Perjanjian tersebut di atas juga sah dan diakui menurut hukum sepanjang para pihak dalam membuat perjanjian memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.

Bahwa pengikatan Perjanjian Jual Beli dalam praktik pembelian suatu tanah dan bangunan dilakukan dengan pembayaran secara bertahap, dimaksudkan agar masing-masing pihak dapat berkomitmen untuk melakukan prestasi sebagaimana diatur dalam ketetuan Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi yang dituntut umumnya berupa tiga hal, yakni memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat sesuatu. Dengan harapan para pihak yakni penjual dan pembeli dapat memenuhi hak dan kewajibannya tanpa adanya permasalahan hukum;

Berbeda dengan pengertian Perjanjian Jual Beli, dalam praktik pembelian tanah dan bangunan oleh pembeli sudah dilakukan suatu perlunasan, tetapi karena ada alasan tertentu misalnya pajak bumi dan bangunan masih dalam tahap pengurusan atau belum dibayar sehingga belum dapat dilakukan suatu akad peralihan yaitu berbentuk Akta Jual Beli. Sehingga terdapat perbedaan mendasar antara Pengikatan Perjanjian Jual Beli, Perjanjian Jual Beli dan Akta Jual Beli.

Berbeda dengan Akta Jual Beli, mengutip ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi:

" Akta  Jual  Beli (AJB) merupakan  bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan haknya melalui lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain".

Berdasarkan ketentuan Pasal 37 tersebut di atas, Dapat difahami secara mendasar bahwa Akta Jual Beli adalah bukti otentik sebagai bukti sah adanya peralihan hak atas jual beli atau dari penjual pada pembeli;

Akta Jual Beli dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Otentik (PPAT) dapat dilaksanakan apabila suatu Perjanjian Jual Beli tanah dan Bangunan telah dilakukan suatu perlunasan dan syarat-syaratnya sudah dilengkapi. Oleh karenanya Akta Jual Beli ini selain bukti otentik  yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna juga sebagai dasar dan syarat untuk mengurus balik nama dari nama penjual kepada pembeli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun