Mohon tunggu...
Irwan Saputra
Irwan Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Sistem Infomasi S1 Fakultas Ilmu Komputer Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara

22 Juni 2023   11:27 Diperbarui: 22 Juni 2023   12:40 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) terdapat pengertian hingga perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara. Untuk mengetahui perbedaan hak asasi manusia dan hak warga negara dapat diketahui melalui berbagai sumber terpercaya. Salah satu sumber materi tentang perbedaan hak asasi manusia (HAM) dan hak warga negara terdapat dalam laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Yuk langsung simak pengertian dan perbedaan Hak Asasi Manusia dan hak asasi warga negara.

Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.  

Melansir dari buku Pancasila dalam Praktik Berbangsa dan Bernegara karya Laelasar, Euis dkk, (2020), Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

HAM merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dipertahankan, dan dilindungi oleh negara,  Menurut Tap MPR No XVII/1998 hak asasi manusia tersebut meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak kesejahteraan.
Di samping memiliki HAM, sebagai bagian dari warga negara kita juga memiliki hak warga negara.
Warga negara merupakan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.

Melansir dari buku Modul Pembelajaran SMA PPKN, menurut Jimly Asshiddiqie, HAM yang dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional warga negara adalah sebagai berikut.

  1. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga Negara Indonesia saja dan bukan bagi setiap orang yang berada di Indonesia. Misalnya mendapatkan pendidikan dan membela negara.
  2. Hak asasi manusia tertentu meskipun berlaku bagi setiap orang, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, kasus bagi warga negara Indonesia, berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya bagi warga negara berhak mendirikan partai politik.
  3. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh rakyat. Misalnya menjadi presiden, wakil presiden, anggota DPR, kepala daerah dan lain-lain.
  4. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu. Misalnya jabatan menjadi TNI, Polri, ASN (Aparatur Sipil Negara).
  5. Hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusan-keputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang bersangkutan.Contohnya setelah adanya keputusan kemudian mengajukan banding di pengadilan, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dan lain sebagainya.

Hak warga negara diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 27-34 yakni sebagai berikut.

  1. Pasal 27 Ayat (2) berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
  2. Pasal 27 Ayat (3) berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
  3. Pasal 28 berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
  4. Pasal 29 Ayat (2) berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
  5. Pasal 30 Ayat (1) berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
  6. Pasal 31 berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."
  7. Pasal 33 Ayat (1) berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."
  8. Pasal 33 Ayat (2) berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
  9. Pasal 33 Ayat (3) berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
  10. Pasal 33 Ayat (4) berbunyi "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
    keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."
  11. Pasal 34 Ayat (1) berbunyi " Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."

Selain dalam UUD 1945, hak warga negara juga dibahas di peraturan-peraturan lainnya yaitu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Hak Asasi Manusia Dan Hak Warga Negara - Kompasiana.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun