Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Crazy Rich Makin Banyak, Tarif Pajak Orang Kaya Naik

19 Januari 2023   04:59 Diperbarui: 19 Januari 2023   05:07 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis dok. detik.com

Pajak Penghasilan (PPh) dalam ketentuan perpajakan di negara kita, terbagi atas PPh untuk wajib pajak badan usaha (perusahaan) dan PPh untuk orang pribadi.

Tulisan ini lebih fokus membahas PPh orang pribadi. Dalam hal ini orang pribadi bisa mendapat penghasilan dari pekerjaannya, dari usaha, dari jasa, dari sewa, dan sebagainya.

Namun, untuk orang pribadi yang menjadi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu, ada ketentuan khusus yang diluar skop tulisan ini.

Pengaturan tarif PPh bersifat progresif. Artinya, semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar pula persentase pemotongan pajaknya.

Sampai dengan tahun 2021 lalu (yang dilaporkan paling lambat pada Maret 2022), tarif PPh yang berlaku adalah sebagai berikut.

Pertama, untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenakan tarif sebesar 5 persen.

Kedua, untuk penghasilan Rp 50 juta hingga Rp 250 juta setahun dikenakan tarif sebesar 15 persen.

Ketiga, untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta setahun dikenakan tarif sebesar 25 persen

Keempat, untuk penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta (sampai jumlah berapapun) dikenakan tarif 30 persen.

Nah, mulai mulai tahun 2022, yang pelaporan pajaknya paling lambat akhir Maret 2023, pemerintah melakukan perubahan menjadi sebagai berikut.

Pertama, untuk penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun dikenakan tarif sebesar 5 persen.

Kedua, untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta setahun dikenakan tarif sebesar 15 persen.

Ketiga, untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta setahun dikenakan tarif sebesar 25 persen. 

Keempat, untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar setahun dikenakan tarif sebesar 30 persen.

Kelima, untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar setahun dikenakan tarif sebesar 35 persen.

Jika diteliti paparan di atas, maka ada 2 perubahan yang sekarang sudah mulai berlaku, yakni:

Pertama, pada lapisan pertama, tadinya hingga penghasilan Rp 50 juta, sekarang hingga Rp 60 juta per tahun.

Kedua, terdapat lapisan baru atau lapisan kelima, yakni untuk orang yang tergolong kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar setahun.

Bila sebelumnya kelompok orang kaya tersebut kena tarif 30 persen, sekarang menjadi 35 persen, seperti diberitakan Kompas.id (16/1/2023).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan tambahan pemasukan negara sebesar Rp 4 hingga 5 triliun dari berburu pajak orang kaya itu.

Seperti diketahui, sekarang istilah crazy rich sangat sering kita dengar atau baca. Bahkan, dalam usia relatif muda, beberapa selebriti yang juga content creator, sukses meraup cuan berlimpah.

Tapi, ada juga crazy rich abal-abal yang dulu suka pamer kemewahan di media sosial, sekarang sedang menjalani proses hukum, karena merugikan orang banyak.

Orang kaya abal-abal itu terjerat kasus investasi bodong, meskipun perannya masih sebatas influencer. Tapi, bukankah gara-gara itu publik terperdaya?

Nah, kalau orang kaya abal-abal yang melakukan penipuan, tentu yang tepat bukan dipajaki, tapi diadili dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, silakan saja setiap orang berusaha dengan segala kreativitasnya agar meraih kesuksesan. Tapi, semua itu harus dengan cara yang legal dan halal.

Setelah meraup cuan, patuhi pula semua ketentuan perpajakan. Jangan berusaha untuk menghindar atau mengakali, sehingga membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya.

Sebaliknya, kita juga berharap dari penerimaan pajak tersebut, pemerintah lebih banyak menggunakannya untuk berbagai program yang membantu rakyat banyak.

Jangan sampai masyarakat kelas atas sudah patuh membayar pajak, tapi sebagian penerimaan negara malah mengalami kebocoran alias dikorupsi.

Kesimpulannya, memajaki orang kaya dengan tarif yang lebih besar, sah-sah saja, asalkan nantinya akan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kelas menengah ke bawah.

.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun