Kedua, untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta setahun dikenakan tarif sebesar 15 persen.
Ketiga, untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta setahun dikenakan tarif sebesar 25 persen.Â
Keempat, untuk penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar setahun dikenakan tarif sebesar 30 persen.
Kelima, untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar setahun dikenakan tarif sebesar 35 persen.
Jika diteliti paparan di atas, maka ada 2 perubahan yang sekarang sudah mulai berlaku, yakni:
Pertama, pada lapisan pertama, tadinya hingga penghasilan Rp 50 juta, sekarang hingga Rp 60 juta per tahun.
Kedua, terdapat lapisan baru atau lapisan kelima, yakni untuk orang yang tergolong kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar setahun.
Bila sebelumnya kelompok orang kaya tersebut kena tarif 30 persen, sekarang menjadi 35 persen, seperti diberitakan Kompas.id (16/1/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan tambahan pemasukan negara sebesar Rp 4 hingga 5 triliun dari berburu pajak orang kaya itu.
Seperti diketahui, sekarang istilah crazy rich sangat sering kita dengar atau baca. Bahkan, dalam usia relatif muda, beberapa selebriti yang juga content creator, sukses meraup cuan berlimpah.
Tapi, ada juga crazy rich abal-abal yang dulu suka pamer kemewahan di media sosial, sekarang sedang menjalani proses hukum, karena merugikan orang banyak.