Tapi, perlu diingat, jika dunia usaha tidak mampu menggaji semua pekerjanya dengan standar pekerja biasa (tanpa outsourcing), diduga akan banyak perusahaan yang bangkrut.Â
Satu hal yang terpenting, manajemen perusahaan harus transparan dalam mengungkapkan laporan keuangannya kepada semua stakeholder, termasuk kepada pekerja.Â
Jangan sampai pihak manajemen bilang tidak mampu, tapi berani memberi fasilitas yang sangat mewah bagi para pejabat perusahaan itu sendiri.Â
Pihak manajemen perusahaan selama ini sudah dimanjakan dengan menggunakan perekrutan pola outsourcing. Bayangkan betapa besarnya beban perusahaan bila merekrut pekerja tetap dan bukan tenaga alih daya.
Tidak saja standar penggajian pekerja tetap yang lebih tinggi dari pekerja alih daya, tapi ada juga manfaat jangka panjang yang harus telah dicadangkan sejak seorang karyawan tetap diterima di suatu perusahaan.Â
Seperti diketahui, dalam menyusun laporan keuangan, perusahaan harus mengikuti standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.Â
Nah, standar akuntansi keuangan di Indonesia antara lain mengatur tentang imbalan kerja karyawan atas jasa mereka selama masa kerja.Â
Hal tersebut mencakup imbalan seperti gaji, tunjangan, cuti, imbalan pasca-kerja, serta manfaat kesejahteraan lainnya. Namun, hal ini tidak sepenuhnya berlaku bagi tenaga alih daya.
Jadi, meskipun seorang pekerja tetap masih lama akan pensiun, perusahaan sudah harus mencicil pencadangannya, agar saat pensiun tiba, dana imbalan bagi pensiunan telah tersedia untuk dibayarkan.
Pencadangan tersebut bisa dikelola perusahaan itu sendiri, atau diserahkan untuk dikelola oleh pihak lain, seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Jelaslah, kenapa perusahaan selama ini telah dimanjakan oleh adanya tenaga alih daya, karena tak perlu mencadangkan imbalan pasca kerja.