"Jadi tentu kita akan berangkat dari regulasi. Tadi ada harapan Pak Presiden, regulasi. Tentu nanti prosesnya juga harus meaningful participation," ujar Yassierli kepada jurnalis.Â
Nada penolakan terhadap wacana penghapusan tenaga alih daya juga datang dari Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang.Â
Menurut Sarman, regulasi soal outsourcing tak bisa sembarangan dihapus karena tetap dibutuhkan di bidang atau sektor tertentu.Â
Jangan sampai niat baik untuk memperbaiki kehidupan buruh malah akan mengurangi kesempatan kerja masyarakat Indonesia.Â
Apalagi, sampai saat ini fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal masih saja terjadi. Tentu hal ini menambah jumlah pengangguran yang sebelumnya juga sudah sangat banyak.Â
Jadi, kalangan pengusaha berharap wacana penghapusan tenaga alih daya belum bersifat final. Masih perlu suatu diskusi yang komprehensif untuk menyimpulkan perlu dihapus atau tidak.Â
Penting kiranya agar diskusi tersebut dilakukan dua arah dengan melibatkan pekerja dan pemberi kerja. Jangan sampai kalangan pekerja tidak diakomodir aspirasinya.Â
Dengan demikian, diharapkan akan ada jalan keluar dan jawaban yang tepat atas masalah-masalah yang berkaitan dengan isu kesejahteraan pekerja selama ini.
Katakanlah para pekerja khawatir bahwa tenaga alih daya ini upahnya murah dan gampang di-PHK.Â
Kekhawatiran ini sebaiknya bisa diadopsi dalam aturan-aturan yang baru nanti, supaya berbagai kekhawatiran itu bisa terjawab dengan tegas dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.Â
Jika pemerintah ingin bertindak populis, menghapus tenaga alih daya memang akan menaikkan citra pemerintah dengan signifikan.Â