Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelantikan 3 Pj Gubernur Provinsi Baru, Awas Jebakan Kemajuan Semu

14 November 2022   06:48 Diperbarui: 14 November 2022   07:02 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalahnya, setelah Provinsi Kalimantan Utara diresmikan pada 2013, pemerintah tak lagi memproses permohonan pembentukan provinsi (dan juga kabupaten/kota) baru.

Papua perlu dipandang sebagai pengecualian, karena pembentukan 3 provinsi baru di atas, dilakukan saat masih diberlakukan moratorium.

Barangkali, pertimbangan kompleksnya permasalahan di wilayah Papua yang sangat luas, termasuk karena isu keamanan, makanya muncul pengecualian tersebut.

Menjadi pertanyaan, apakah memang pemekaran menjadi jawaban yang jitu atas kompleksnya permasalahan di Papua?

Hanya waktu nanti yang akan membuktikan. Sekiranya kesejahteraan masyarakat di semua provinsi di Papua meningkat signifikan, maka inilah justifikasi atas pemekaran.

Indikator kesejahteraan rakyat harus menjadi yang paling utama. Jangan sampai terjebak dengan indikator kemajuan semu.

Bahwa secara fisik suatu daerah hasil pemekaran akan terlihat maju, karena kantor-kantor bertambah, itu sudah pasti.

Jumlah pegawai pun bertambah, dan perumahan di sekitar kawasan perkantoran yang baru dibangun jadi semarak.

Demikian pula para pedagang membangun kios berbagai kebutuhan para pegawai tersebut, akan lebih ramai ketimbang sebelum pemekaran.

Hal itu  sesuai dengan prinsip "ada gula, ada semut". Tapi, jika tidak berdampak banyak pada kesejahteraan masyarakat, artinya telah terjebak pada kemajuan semu.

Perlu dikritisi, berbagai pembangunan fisik tersebut jangan sampai dilakukan secara tidak efisien, dan tidak terkesan sebagai "bagi-bagi proyek".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun