Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rumah di Bawah Rp 2 Miliar di Jakarta, Dinilai Masuk Kelas Bawah

25 Juni 2022   07:02 Diperbarui: 25 Juni 2022   07:22 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tagihan PBB|dok. Liputan6.com/Istimewa

Jadi, bila NJOP yang digratiskan di bawah Rp 2 miliar, cukup logis, karena meskipun miliaran rupiah belum tentu pemiliknya orang yang kaya. 

Artinya, rumah seharga Rp 2 miliar digolongkan sebagai rumah biasa saja, bukan rumah yang dimiliki masyarakat kelas memengah ke atas.

Bahkan, rumah yang bagus pun bisa saja ternyata milik pensiunan yang menerima uang pensiun bulanan relatif kecil. 

Ada juga rumah bagus yang dimiliki sebagai warisan, padahal yang mewarisi tidak punya penghasilan yang memadai.

Ilustrasi tagihan PBB|dok. Liputan6.com/Istimewa
Ilustrasi tagihan PBB|dok. Liputan6.com/Istimewa


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun