Jadi, bila NJOP yang digratiskan di bawah Rp 2 miliar, cukup logis, karena meskipun miliaran rupiah belum tentu pemiliknya orang yang kaya.Â
Artinya, rumah seharga Rp 2 miliar digolongkan sebagai rumah biasa saja, bukan rumah yang dimiliki masyarakat kelas memengah ke atas.
Bahkan, rumah yang bagus pun bisa saja ternyata milik pensiunan yang menerima uang pensiun bulanan relatif kecil.Â
Ada juga rumah bagus yang dimiliki sebagai warisan, padahal yang mewarisi tidak punya penghasilan yang memadai.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!