Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bank Wakaf Mikro Fokus Memberdayakan Warga Miskin

18 November 2022   04:50 Diperbarui: 18 November 2022   05:03 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. OJK, dimuat mediaindonesia.com

Berbeda dengan bank umum syariah yang dapat beroperasi secara nasional, BWF dan BPRS berada di level kecamatan. Bedanya BWF dan BPRS terletak pada unsur "wakaf".

Pengertian wakaf adalah harta yang diberikan oleh seseorang dengan tujuan digunakan untuk kepentingan bersama. Tujuan pemberian semata berharap ridha dari Allah.

Dengan demikian, BWF merupakan bank yang dananya bersumber dari donasi umat yang diniatkan sebagai wakaf.

Jika bank lain menerima simpanan masyarakat yang nantinya akan disalurkan sebagai kredit bagi yang meminjam ke bank, BWF bersifat non deposit taking (tidak mengelola simpanan masyarakat).

Jadi, yang dipinjamkan oleh BWF kepada masyarakat miskin yang produktif adalah dari wakaf itu tadi.

Pengertian masyarakat miskin produktif adalah kelompok yang belum bisa mengakses lembaga keuangan formal, tapi punya usaha dan punya semangat untuk bekerja.

Tentu, kedisiplinan penerima kredit BWF dalam mengembalikan pinjamannya sangat diharapkan, agar dana yang kembali ke BWF itu bisa dipinjamkan kepada warga miskin lain.

Untuk itu, staf BWF akan mendampingi para penerima kredit, agar usaha yang dilakukannya terarah dan bisa mengembalikan pinjamannya.

Mendampingi tersebut maksudnya bank akan memberikan semacam program pelatihan, agar usaha nasabahnya sukses dan mampu mengembalikan pinjaman.

Tak ada biaya bunga atau imbal hasil yang menjadi kewajiban peminjam, tapi ada semacam biaya administrasi sebesar 3 persen per tahun. Juga tidak pelu agunan untuk mendapatkan pinjaman.

Jika peminjam menunggak, BWF menerapkan konsep tanggung renteng, dalam arti ditanggung secara bersama jika peminjam tergabung dalam suatu kelompok usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun