Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Praktik Bank di Dalam Bank, Nasabah Jangan Mau Tanda Tangani Slip Kosong

15 September 2021   10:10 Diperbarui: 16 September 2021   06:55 2130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Outlet Bank BNI di Stasiun BNI City (KOMPAS.com)

Kedua, meskipun kita sudah kenal baik dengan petugas bank yang melayani kita, jangan mau sekalipun menandatangani slip kosong.

Soalnya, misalkan slip kosong itu berupa formulir penarikan dana, kita tidak tahu berapa rupiah yang akan ditarik dan mau ditransfer ke mana.

Seharusnya kita mengisi dulu dengan tulisan sendiri di slip tersebut seperti nomor rekening kita, jumlah yang mau ditarik dalam angka dan dalam huruf, serta nomor rekening tujuan. Setelah itu baru ditandatangani.

Dengan alasan memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya, terutama yang tergolong nasabah inti, memang lazim petugas bank mendatangi rumah atau kantor si nasabah.

Nasabah inti sepertinya sangat dimanjakan, misalnya dana dijemput ke rumah, bilyet depositonya atau buku tabungannya pun diantarkan ke rumah nasabah.

Tapi, justu pelayanan yang memanjakan tersebut tetap harus diwaspadai, dengan memastikan apakah bilyet deposito atau buku tabungan yang diantarkan tersebut asli atau tidak.

Ketiga, bukti tanda terima atau bukti transaski perbankan yang kita lakukan harus diperiksa validitasnya.

Hal ini berkaitan dengan makin banyaknya petugas bank yang menerapkan sistem jemput bola, dengan mendatangi kantor-kantor, toko-toko, mal, pasar, dan sebagainya.

Bahkan, ada pula bank keliling dengan memakai mobil yang dirancang sedemikian rupa, sehingga saat mobil tersebut mangkal di suatu tempat, bisa melayani nasabah.

Tapi, masyarakat yang didatangi petugas bank seperti itu, bila menyerahkan uang, misalnya untuk menabung atau mencicil pengembalian kredit, harus meminta bukti penerimaan yang valid.

Karena sekarang sudah zaman teknologi canggih, bukti penerimaan itu bukan lagi berupa selembar dokumen yang ditulis tangan, tapi tercetak rapi keluar dari mesin kecil yang disebut electronic data capture (EDC).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun