Memang, secara agama, sebetulnya sudah diatur konsekuensi dari suatu perceraian dalam rumah tangga. Tapi, jika salah satu pihak tidak mematuhi, pihak lain akan merasa dirugikan.Â
Dengan perjanjian pranikah, yang mengatur dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, bisa jadi akan lebih mendapat kepastian hukum.
ilustrasi menikah, Foto: iStockphoto, dimuat tirto.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!