Memang, secara agama, sebetulnya sudah diatur konsekuensi dari suatu perceraian dalam rumah tangga. Tapi, jika salah satu pihak tidak mematuhi, pihak lain akan merasa dirugikan.Â
Dengan perjanjian pranikah, yang mengatur dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, bisa jadi akan lebih mendapat kepastian hukum.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!