Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penjualan Data SLIK OJK dan Pembobolan Rekening Bank

12 Februari 2020   08:09 Diperbarui: 12 Februari 2020   08:11 1337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tapi yang tidak kalah fatalnya adalah bagaimana OJK bisa menjamin puluhan juta nasabah bank, data pribadinya bisa aman. Berbicara tentang nasabah bank, jumlah nasabah penyimpan lebih banyak ketimbang nasabah peminjam.

Nasabah penyimpan belum tentu punya simpanan dalam jumlah yang memadai. Ini karena hampir semua perusahaan yang punya karyawan, termasuk pula pegawai negeri, sistem penggajiannya masuk ke rekening simpanan si pegawai, yang wajib dibuka di bank yang bekerja sama dengan suatu perusahaan atau instansi.

Padahal bisa saja, begitu menerima gaji yang masuk rekening itu tadi, si pegawai langsung mengambil secara tunai melalui ATM atau ditransfer ke rekening lain melalui aplikasi di telepon pintarnya.

Namun bagi penyimpan dana dalam jumlah besar, tentu sangat khawatir bila data transaksi keuangannya diketahui orang lain. Kenapa bank-bank di negara tertentu seperti di Singapura atau Swiss menjadi favorit para konglomerat atau pejabat untuk menaruh uangnya? Ya, apalagi kalau bukan karena terjaminnya rahasia keuangan mereka.

Apakah dengan dikembangkannya SID menjadi SLIK, data nasabah yang dilaporkan juga diperluas, tidak hanya data debitur, tapi juga data nasabah yang menyimpan dana dengan membuka tabungan, giro, atau deposito?

Pihak OJK sendiri melalui juru bicaranya, Sekar Putih Jarot, memberikan klarifikasi bahwa SLIK merupakan sistem pelaporan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK yang berisi data fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah. 

Lagipula secara ketentuan hukum, untuk data pinjaman tidak tergolong rahasia bank, namun data simpanan nasabah adalah rahasia. Jadi, kalau ada peminjam yang mengemplang utang, bank boleh mengumumkannya, tapi bukan untuk data saldo simpanan seseorang.

Hanya saja untuk kepentingan perpajakan, data simpanan individu di atas jumlah tertentu, bisa diakses Direktorat Jenderal Pajak ke masing-masing bank.

Nah, kembali ke data SLIK, bisa saja dari data limit kartu kredit seorang nasabah, petugas bank bisa mendeteksi "kurus gemuknya" seseorang . Kemudian dengan bekal nomor telepon setelah bisa diretas, baru ketahuan rekening lainnya seperti jumlah simpanannya.

Terbayang betapa sulitnya OJK mendeteksi terjadinya penjualan data SLIK. Soalnya belum ada alat atau cara yang ampuh dalam mendeteksi tingkat integritas mereka yang punya kewenangan masuk ke SLIK.

Integritas adalah hal paling penting untuk bekerja di mana saja, terlebih lagi di bank. Hukuman yang berat layak dijatuhkan kepada para oknum yang menyalahgunakan data nasabah, agar memberi efek jera bagi yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun