Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ikuti Jejak Bank Aceh dan Bank NTB, Bank Nagari Dikonversi Jadi Bank Syariah

24 Desember 2019   00:07 Diperbarui: 24 Desember 2019   00:14 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. posmetropadang.co.id

Bank Nagari merupakan bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumbar. Dulu namanya adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar, namun sejak belasan tahun lalu, bank yang didirikan tahun 1962 ini menggunakan nama Bank Nagari.

Nagari sendiri sebetulnya sebutan untuk kesatuan masyarakat adat Minangkabau yang terdiri dari beberapa suku dalam batas wilayah tertentu dan bersifat otonom. Dalam pemerintahan, nagari berada di bawah kecamatan.  

Ketika di era Orde Baru berlaku penyeragaman tata pemerintahan desa di seluruh tanah air, setiap nagari di Sumbar dipecah dalam beberapa desa. Tapi sejak era reformasi, keberadaan nagari kembali dihidupkan.

Tidak didapat informasi kenapa nama nagari yang dipilih untuk dilekatkan kepada BPD Sumbar. Tapi kuat dugaan karena nagari adalah semacam kebanggaan masyarakat Minang yang menggambarkan kekuatan yang berasal dari masyarakat banyak.

Nah, ada yang menarik mencermati perkembangan Bank Nagari. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Bank Nagari, Sabtu (30/11/2019) lalu, telah diputuskan bahwa Bank Nagari akan dikonversi sepenuhnya menjadi bank yang beroperasi dengan sistem syariah.

Bank Nagari bukan BPD pertama yang melakukan hal itu. Bank Aceh dan Bank NTB (Nusa Tenggara Barat) telah lebih dahulu dikonversi menjadi bank syariah. Tentu Bank Nagari bisa belajar dari pengalaman kedua BPD itu agar proses konversi bisa berlangsung mulus.

Memang di lihat dari kultur masyarakatnya, Aceh, NTB dan Sumbar termasuk provinsi yang kental nuansa dengan Islam. Jadi langkah yang ditempuh BPD di ketiga provinsi untuk sepenuhnya menjadi bank syariah, bukan hal yang mengherankan.

Sebelumnya, bank-bank tersebut beroperasi secara konvensional antara lain dengan memberikan bunga pada nasabah penyimpan dana dan menerima bunga dari nasabah peminjam. 

Namun bank-bank tersebut juga telah mempunyai Unit Usaha Syariah (UUS), untuk melayani nasabah yang membutuhkan perbankan berbasis syariah.

Maka kalau dulu nasabah dipersilakan memilih apakah mau dilayani oleh bank konvensional atau bank syariah, semua dapat dilayani oleh Bank Nagari. Tapi sekarang tidak ada lagi pilihan tersebut, karena satu-satunya yang tersedia adalah cara syariah.

Bisa jadi tidak semua nasabah mau dikonversi tabungan atau pinjamannya menjadi tabungan atau pinjaman syariah. Tentu untuk yang seperti ini bisa dipindahkan ke bank lain, khususnya untuk tabungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun