Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tidak Hanya KPK, OJK Juga Bakal Punya Dewan Pengawas

29 November 2019   00:07 Diperbarui: 29 November 2019   00:23 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mulai memasuki era baru dengan direvisinya UU KPK yang antara lain akan dilengkapi dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Siapa saja yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK, masih digodok oleh Presiden. Tapi dapat dipastikan dalam waktu dekat Dewan Pengawas KPK tersebut akan berfungsi.

Banyak pengamat yang menilai bahwa dibentuknya Dewan Pengawas KPK justru akan memperlemah KPK itu sendiri, karena gerakannya tidak akan selincah dulu. 

Misalnya, untuk melakukan penyadapan terhadap seorang pejabat yang jadi sasaran KPK karena ditengarai terlibat korupsi, harus seizin Dewan Pengawas.

Ternyata tidak hanya KPK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun, yang merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi semua perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan seperti bank, asuransi, perusahaan sekuritas, dan sebagainya, juga bakal segera dilengkapi dengan Dewan Pengawas OJK.

Tampaknya ada kekecewaan sejumlah pihak atas kinerja OJK selama ini, sehingga bergulirlah ide untuk diawasi oleh Dewan Pengawas. Padahal OJK sendiri adalah lembaga pengawasan. Jadi, akan ada pengawas yang tugasnya mengawasi para pengawas. 

Paling tidak hal itu mengemuka sebagai aspirasi resmi dari DPR seperti dilansir dari infobanknews.com (21/11/2019). Latar belakangnya adalah kekecewaan Komisi XI DPR yang menilai pengawasan yang dilakukan OJK tidak optimal.

DPR menunjuk kasus yang terjadi di Bank Muamalat dan dua perusahaan asuransi, Jiwasraya dan Bumiputera, sebagai bukti tidak optimalnya pengawasan oleh OJK.

Tidak tanggung-tanggung, untuk memperlihatkan keseriusannya, DPR akan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, agar mengakomodir keberadaan Dewan Pengawas atau sejenis itu dengan istilah lain di tubuh OJK.

Memang jadi pertanyaan bagaimana sebenarnya mutu pengawasan yang dilakukan OJK. Soalnya dari sisi perusahaan yang diawasi muncul keluhan terlalu banyak laporan yang harus disampaikan ke OJK, baik yang bersifat bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.

OJK pun rutin melakukan audit secara langsung ke masing-masing bank, asuransi, dan perusahaan di bidang keuangan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun