Nah, bila ada anggota yang tidak mengisi, pengurus dana pensiun harus aktif mencari informasi apakah si pensiunan tersebut masih hidup atau sudah meninggal. Ada baiknya formulir tersebut diisi oleh dua orang, yakni si pensiunan dan satu orang ahli warisnya, baik istri/suami atau salah satu anaknya.Â
Di dalam formulir juga mencamtumkan semacam peringatan, bahwa bila nanti ditemukan ada uang pensiun yang diterima oleh yang tidak berhak, maka si penerima wajib mengembalikan ke pihak pengelola pensiun.
Perlu diketahui, bila seorang pensuinan meninggal dunia, ahli waris yang berstatus pasangan hidupnya masih berhak menerima uang pensiun, tapi biasanya dengan jumlah yang lebih kecil.
Namun bila pasangan hidup pun juga sudah meninggal, ahli waris yang berstatus anak, bila sudah berusia di atas 25 tahun, atau sudah menikah, tidak lagi berhak menerima uang pensiun orang tuanya.Â
Para pensiunan seharusnya bisa menikmati masa tuanya dengan nyaman, jangan dipersulit hanya karena tingkah polah beberapa oknum yang pernah menerima uang pensiun yang bukan haknya. Â