Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenapa Pensiunan Harus Datang ke Bank untuk Ambil Uang Pensiun

4 Desember 2018   06:30 Diperbarui: 4 Desember 2018   06:38 1347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah surat pembaca di harian Kompas 28 November 2018 lalu, mengeluhkan birokrasi yang berbelit-belit yang diterapkan sebuah kantor cabang bank dalam pembayaran uang pensiun bulanan. 

Penulis, yang nota bene adalah pensiunan dari dua lembaga terhormat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kesal karena harus datang setiap bulan, padahal sebelumnya saat kantor cabang tersebut belum berganti pimpinan, cukup datang sekali dalam tiga bulan.

Memang agak kontradiktif, dengan kemajuan teknologi sekarang ini, proses transaksi keuangan, termasuk pembayaran uang pensiun bulanan, seharusnya segampang membalik telapak tangan. 

Dan hal ini sebetulnya sudah terjadi pada proses pembayaran gaji. Hampir tidak ada lagi karyawan yang menerima gaji secara tunai, semuanya dilakukan secara serentak oleh bank yang ditunjuk oleh sebuah perusahaan atau instansi, pada tanggal tertentu masuk ke masing-masing rekening pribadi karyawan.

Pola yang sama tentunya bisa dipakai juga untuk pembayaran uang pensiun bulanan. Toh secara teknis tidak ada bedanya. 

Nah, masalahnya memang beberapa instansi atau perusahaan sangat kawatir bila ada pensiunan yang sudah meninggal dunia, namun karena ahli warisnya tidak melaporkan, baik karena kelalaian, atau karena kesengajaan agar tetap dapat uang pensiun, maka sudah relatif sering terjadi, perusahaan membayar pensiun kepada yang tidak berhak. 

Akibatnya, banyak bank dan perusahaan yang mengelola pensiunan, menerapkan kebijakan bahwa setiap 3 bulan, si pensiunan harus melapor ke bank, untuk setor muka yang membuktikan bahwa mereka belum almarhum/almarhumah, sehingga pembayaran untuk 3 bulan ke depan bisa dilakukan. Jika tidak datang melapor, rekening milik pensiunan diblokir, yang baru bisa dibuka setelah setor muka itu tadi.

Kebijakan itu tentu sedikit menyulitkan bagai para pensiunan, terutama bagi yang berdomisili di tempat yang jauh dari bank, atau yang punya kendala fisik dalam melakukan perjalanan karena usia menua. 

Meskipun memang banyak pula para pensiunan yang senang mengambil uang secara langsung ke bank karena akan bertemu banyak teman-temannya senasib, saling bernostalgia. Perhatikan saja di bank-bank milik negara, biasanya pada tanggal 5 setiap bulan, ramai oleh pensiunan yang mengambil jatahnya.

Jadi, bagi mereka yang tidak sempat atau tidak kuat datang ke bank, sebaiknya dibuat kebijakan yang lebih memperlonggar. 

Contohnya setiap awal tahun, perusahaan tempat mereka dulu bekerja atau lembaga dana pensiun yang mengelolanya, mengirim kuesioner pengkinian data yang harus diisi dan ditandatangani oleh semua pensiunan. Agar mudah, formulir bisa diambil, diisi dan dikirim secara online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun