Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Laporkan Kasus Korupsi, Hadiah Menanti

11 Oktober 2018   20:48 Diperbarui: 11 Oktober 2018   21:06 911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Laporan tersebut agar dapat diproses tentu harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti lain yang mengindikasikan bahwa orang atau pihak yang dilaporkan memang terlibat dalam kasus korupsi.

Masalahnya adalah seberapa menarik hadiah tersebut bagi seseorang yang mengetahui kasus korupsi, agar ia terdorong untuk melapor? Hal itu harus dipertentangkan dengan risiko yang mungkin harus diterima pelapor, karena kemungkinan identitas pelapor terendus oleh pihak terlapor, bisa berbuah ancaman atau teror terhadap pelapor.

Memang sekarang sudah ada aturan yang mewajibkan aparat keamanan melindungi pelapor, saksi, atau korban dari suatu kasus, baik kasus korupsi maupun kasus lainnya. Tapi dalam praktiknya masih belum memuaskan, sehingga orang cenderung menghindar untuk menjadi saksi. 

Para pegawai mungkin tahu kalau atasannya di kantor terlibat korupsi atau menerima suap, tapi enggan untuk melaporkannya. Salah-salah malah cari perkara, mending diam saja, begitu kira-kira pikiran banyak pegawai.

Apalagi kalau atasan yang berkasus bersikap baik ke anak buah. Baik dalam arti rajin mentraktir makan siang, memberi oleh-oleh sehabis melakukan perjalanan dinas, atau royal menyumbang kalau ada acara kesenian dan olahraga di kantor. Yang model begini malah disenangi anak buah.

Kemudian perlu pula diantisipasi adanya persepsi dari orang tertentu yang menilai hadiah bagi pelapor korupsi tergolong haram, karena diambil dari pengembalian uang haram ke kas negara.

Padahal logikanya uang korupsi memang haram bagi si koruptor, tapi kan halal buat negara. Maka kalau sudah masuk ke kas negara, dan sebagian diberikan pada si pelapor, ya yang diterima pelapor adalah halal.

Seperti apa respon masyarakat atas PP nomor 43 tahun 2018 tersebut, kita perlu bersabar menunggu setahun dua tahun ini. Apakah masyarakat tetap cuek bebek atau malah  timbul profesi baru yang memata-matai pejabat, semacam spion swasta, kita lihat saja nanti.

Dok.suarapemredkalbar.com
Dok.suarapemredkalbar.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun