Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Laporkan Kasus Korupsi, Hadiah Menanti

11 Oktober 2018   20:48 Diperbarui: 11 Oktober 2018   21:06 911
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok.suarapemredkalbar.com

Banyak yang perpendapat bahwa masyarakat kita tidak begitu peduli, bahkan terkesan membiarkan, terhadap berbagai kasus korupsi yang terjadi. Akibatnya para koruptor pun tidak merasa malu saat tampil dalam persidangan atau saat diliput wartawan.

Meskipun memakai rompi oranye sebagai tanda tahanan KPK, tersangka kasus korupsi masih bisa tersenyum dan melambaikan tangan pada para wartawan atau kolega yang mengerubunginya.

Ada anggapan bahwa korupsi sudah menjadi hal biasa, karena sebagian dari hasil korupsi bisa jadi akan dipakai sebagai sumbangan membantu masyarakat yang tidak mampu. Ini penting utuk pencitraan.

Bahkan kasus korupsi yang dilakukan secara berjamaah, juga sudah lazim. Tidak salah juga bila ada yang bilang, koruptor yang tertangkap hanya yang lagi apes. Padahal koruptor yang cerdas bisa selamat sampai akhir hayatnya. Maksudnya tentu selamat di dunia, kalau di akhirat lain cerita.

Nah, mungkin saja pemerintah juga membaca fenomena ketidak acuhan masyarakat terhadap upaya menggerogoti uang negara tersebut, yang nota bene juga membuat berbagai proyek pembangunan untuk masyarakat jadi tersunat.

Maka agar masyarakat sadar bahwa koruptor itu musuh masyarakat, dan kesadaran itu ditunjukkan melalui peran serta yang bersifat aktif dalam mencegah dan memberantas korupsi, baru-baru ini diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018.

PP di atas berjudul "Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"

Pada intinya PP tersebut mengatur bahwa terhadap pelapor kasus korupsi dan kasus suap, yang dilaporkan kepada penegak hukum, berhak mendapatkan imbalan 2 permil dari kerugian negara dengan maksimal imbalan Rp 200 juta untuk kasus korupsi. Sedangkan untuk kasus suap, besar imbalannya sama-sama 2 permil, tapi maksimal imbalan hanya Rp 10 juta.

Pemberian imbalan dilakukan setelah kasus yang dilaporkan telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), kemudian kerugian negara atau uang hasil lelang barang rampasan telah disetor ke kas negara.

Jadi pemerintah tidak usah menganggarkan secara khusus untuk pemberian hadiah bagi pelapor korupsi, karena diambilkan dari pengembalian dana yang dikorupsi ke kas negara.

Tentu saja identitas pelapor harus dicantumkan, agar nanti kalau laporannya terbukti benar, jelas siapa yang berhak menerima hadiah. Namun untuk keamanan, si pelapor bisa meminta kepada penegak hukum yang menerima laporan, agar identitasnya disembunyikan.

Laporan tersebut agar dapat diproses tentu harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti lain yang mengindikasikan bahwa orang atau pihak yang dilaporkan memang terlibat dalam kasus korupsi.

Masalahnya adalah seberapa menarik hadiah tersebut bagi seseorang yang mengetahui kasus korupsi, agar ia terdorong untuk melapor? Hal itu harus dipertentangkan dengan risiko yang mungkin harus diterima pelapor, karena kemungkinan identitas pelapor terendus oleh pihak terlapor, bisa berbuah ancaman atau teror terhadap pelapor.

Memang sekarang sudah ada aturan yang mewajibkan aparat keamanan melindungi pelapor, saksi, atau korban dari suatu kasus, baik kasus korupsi maupun kasus lainnya. Tapi dalam praktiknya masih belum memuaskan, sehingga orang cenderung menghindar untuk menjadi saksi. 

Para pegawai mungkin tahu kalau atasannya di kantor terlibat korupsi atau menerima suap, tapi enggan untuk melaporkannya. Salah-salah malah cari perkara, mending diam saja, begitu kira-kira pikiran banyak pegawai.

Apalagi kalau atasan yang berkasus bersikap baik ke anak buah. Baik dalam arti rajin mentraktir makan siang, memberi oleh-oleh sehabis melakukan perjalanan dinas, atau royal menyumbang kalau ada acara kesenian dan olahraga di kantor. Yang model begini malah disenangi anak buah.

Kemudian perlu pula diantisipasi adanya persepsi dari orang tertentu yang menilai hadiah bagi pelapor korupsi tergolong haram, karena diambil dari pengembalian uang haram ke kas negara.

Padahal logikanya uang korupsi memang haram bagi si koruptor, tapi kan halal buat negara. Maka kalau sudah masuk ke kas negara, dan sebagian diberikan pada si pelapor, ya yang diterima pelapor adalah halal.

Seperti apa respon masyarakat atas PP nomor 43 tahun 2018 tersebut, kita perlu bersabar menunggu setahun dua tahun ini. Apakah masyarakat tetap cuek bebek atau malah  timbul profesi baru yang memata-matai pejabat, semacam spion swasta, kita lihat saja nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun