Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Laporan Harta Pejabat, Seberapa Akurat?

7 Agustus 2018   17:17 Diperbarui: 7 Agustus 2018   17:25 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib diisi oleh para calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta dilaporkan ke KPK, telah beredar berita siapa calon terkaya dan termiskin. 

Contohnya yang sudah beredar luas adalah LHKPN dari calon anggota DPD. Dikutip dari tribunnews.com (5/8), ada berita yang mencengangkan, yakni calon terkaya berasal dari Papua, dan namanya belum begitu dikenal di pentas nasional, yakni Willhelmus Rolla. Kekayaannya sebesar Rp 20 triliun. Jumlah sebanyak itu tidak kalah dengan kekayaan pengusaha papan atas nasional yang sudah punya perusahaan yang beranak pinak.

Yang tak kalah mengherankan, calon termiskin adalah salah seorang calon dari Sumatera Utara. Hartanya minus Rp 158 juta. Tolong dicatat ya, ini minus. Artinya hutangnya lebih besar dari hartanya.

Tulisan ini tidak ingin menelaah LHKPN para calon anggota DPD di atas. Tapi yang diangkat adalah pertanyaan secara umum, yakni mungkinkah LHKPN dibikin dengan melebih-lebihkan harta (istilah akuntansinya overstated) atau mengurang-ngurangi harta (understated)?

Yang melaporkan kerendahan (ini tidak ada hubungan dengan data  di atas) bisa jadi tidak melaporkan semua hartanya atau melaporkan dengan nilai yang dikecilkan. Sebaliknya yang melaporkan kebesaran, mungkin dengan memberi nilai yang lebih besar, misalnya untuk harga tanah, dibanding harga yang sesungguhnya.

Melaporkan kekecilan atau kebesaran bisa saja terjadi tanpa maksud kesengajaan, tapi karena kelupaan atau salah hitung. Nah kalau sengaja, tentu ada motif tertentu. Mungkin yang mengecilkan harta, tujuannya agar publik tidak tahu kekayaannya yang sebenarnya. 

Tapi untuk yang melaporkan kebesaran, ini agak sulit menerka, kira-kira apa motivasinya. Ingin terkenal? Atau bisa jadi tujuannya agar bila nanti saat jadi pejabat berhasil mendapat harta yang banyak, tidak ada yang curiga, toh ia sudah dari sono-nya orang kaya.

Yang jelas, kalau ketentuan yang tertera pada panduan mengisi LHKPN dipatuhi, seharusnya kecil kemungkinan untuk over atau understated. Soalnya, untuk setiap jenis harta yang dilaporkan, harus didukung oleh bukti yang jelas.

Bukti kepemilikan tanah misalnya harus melampirkan fotokopi dari sertifikat tanah. Lalu berapa harganya saat melaporkan, harus pula melaporkan harga sesuai yang tercantum pada tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di mana terdapat nilai jual obyek pajak (NJOP)-nya.

Demikian juga untuk jenis harta lain, semua dilampirkan dengan bukti dokumen yang relevan dan valid, seperti fotokopi bilyet deposito, buku tabungan, kuitansi pembelian emas batangan, dan sebagainya.

Selama ini LHKPN yang dikembalikan kepada pembuatnya adalah bila belum lengkap lampiran-lampirannya. Jarang terdengar pengembalian itu karena nilai yang dilaporkan tidak akurat.

Jadi, soal akurasi LHKPN mungkin perlu juga diekspos oleh KPK, bila KPK telah melakukan pemeriksaan atas LHKPN tersebut. Yang sering diungkap KPK baru tentang kepatuhan melaporkan, seperti di instansi tertentu dari sekian pejabat yang wajib lapor, baru sekian persen yang sudah patuh. 

Tahap berikutnya, perlu ditingkatkan dengan pemberitaan yang berkaitan dengan akurasi data di LHKPN. Namun ini pasti bukan hal yang mudah mengingat keterbatasan jumlah personil di KPK. Tapi bila ini dilakukan dan ada beberapa pejabat yang diminta mengoreksi laporannya karena ditemukan data yang tak akurat, pejabat lain akan lebih cermat dalam mengisi LHKPN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun