Mohon tunggu...
Irwan Hasiholan
Irwan Hasiholan Mohon Tunggu... Business Consultant - Penulis Artikel Online
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Artikel Online

Selanjutnya

Tutup

Hukum

FNKJ Berharap Pemerintah Berupaya Mengamankan Pengembalian Dana Nasabah Asuransi Seutuhnya dan Tanpa Syarat

8 April 2021   21:57 Diperbarui: 8 April 2021   21:59 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha

7) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan perusahaan reasuransi Syariah;

8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: l/POJK.07/2013 Tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;

Kami sangat menantikan kebijakan dan kearifan Bapak Ir. H. Joko Widodo, selaku Presiden Republik Indonesia, untuk dapat kiranya memenuhi permintaan kami, para Pihak yang sangat dirugikan akibat carut marut pengelolaan Perseroan Jiwasraya dan akibat kebijakan opsi penyelesaian dengan restrukturisasi yang merugikan publik khususnya para penyimpan dana polis dan para insan Jiwasraya yang menggantungkan nasibnya pada perusahaan ini.

Sumber : Tulisan sendiri mediapatriot.co.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun