Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

FNKJ Berharap Pemerintah Berupaya Mengamankan Pengembalian Dana Nasabah Asuransi Seutuhnya dan Tanpa Syarat

8 April 2021   21:57 Diperbarui: 8 April 2021   21:59 181 1
KERUGIAN ASURANSI JIWASRAYA BUKAN TANGGUNGJAWAB NASABAH PENYIMPAN DANA POLIS TETAPI MERUPAKAN KEWAJIBAN PEMERINTAH UNTUK MENGAMANKAN PENGEMBALIAN DANA NASABAH SEUTUHNYA TANPA SYARAT APAPUN

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara, yang telah berdiri sejak tahun 1859 mempakan asuransi rakyat kecil yang hadir ditengah-tengah masyarakat ekonomi menengah kebawah, hampir 80% para nasabah penyimpan dana polis perseroan .liwasraya mereka golongan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), dan 20% para nasabah penyimpan dana polisnya adalah korporasi, para pensiunan swasta, para pensiunan PNS dan para pensiunan karyawan BUMN.

Masalah Jiwasraya muncul kepermukaan ketika pada tanggal 8 Januari 2020 Ketua BPK Rl menyampaikan infomasi mengenai kerugian Perseroan .liwasraya yang mengkibatkan gagal bayar kepada nasabah penyimpan dana polis, disebabkan karena kondisi aset yang buruk dan pengelolaan produk yang tidak optimal membuat Jiwasraya memiliki defisit ekuitas sebesar Rp 27,2 triliun. Hal itu menegaskan pengumuman yang disampaikan oleh Hexana Tri Sasongko, Direktur Utama Jiwasraya pada bulan Oktober 2018 mengenai ketidakmampuan Jiwasraya dalam memenuhi kewajiban hutang klaim asuransi kepada para nasabah penyimpan dana polis asuransi jiwasraya produk bancassurance sebesar Rp.803 miliar.

Kerugian Jiwasraya yang bukan disebabkan karena kesalahan nasabah penyimpan dana polis (default, wanprestasi, perbuatan melanggar hukum) namun akibat dari mismanajemen yang menyebabkan gagal bayar kepada para nasabah penyimpan dana polis sepatutnya merupakan tanggungjawab dan kewajiban dari Pemerintah Republik lndonesia selaku beneficiary owner Jiwasraya untuk mengganti kemgian para nasabah penyimpan dana polis Jiwasraya sebagaimana diatur pada pasal 15 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang berbunyi : "Pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang disebabkan oleh Pihak dalam pengendaliannya". Demikian juga pada pasal 114 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ditegaskan mengenai tanggungjawab anggota Dewan Komisaris atas kerugian Perseroan.

Namun pada kenyataannya, kerugian Perseroan Jiwasraya justru dibebankan Team Restrukturisasi Jiwasraya kepada para nasabah penyimpan dana polis perseroan Jiwasraya yang mana atas kepercayaannya terhadap Pemerintah membeli polis asuransi jiwasraya untuk merecanakan masadepan keuangannya baik secara individual maupun secara korporasi. Adapun sekema restrukturisasi polis yang dipaksakan (fait accompli) kepada nasabah penyimpan dana polis, yakni :

1. Restrukturisasi Nasabah Penyimpan dana Polis Bancassurance (Bancassurance) melalui 7 Bank sebagai Agen Penjual Produk JS Saving Plan.

  a. JS Mantap Plus, adalah pembayaran nilai tunai secara penuh 100 % dicicil selama 15 tahun tanpa bunga. Adapun pembayaran klaim dilakukan sebesar 5% setiap tahunnya 10 tahun pertama dan 10 % setiap tahunnya dalam lima tahun terakhir plus

asuransi kecelakaan diri 25% dari dana awal polis saving plan. Polis inipun tidak dapat dibatalkan sepanjang perjalanan dengan ketentuannya.

  b. JS Mantap , klaim asuransi cicilan 5 tahun tanpa bunga. pembayaran sebesar 71 % atau haircut 29% dari nilai tunai dan nasabah mendapatkan pembayaran dilakukan sebesar 15% pada tahun pertama, 5% pada tahun ke-2, 3, dan 4 serta 41 % sisanya dibayarkan pada tahun kelima. Polis inipun tidak dapat dibatalkan sepanjang perjalanan dengan ketentuannya.

  c. JS Mantap, dengan cicilan klaim asuransi 5 tahun dengan terdapat pembayaran dimuka sebesar 10% plus asuransi kecelakaan, haircut 31% sehingga setelah dikurangi pembayaran dimuka, pembayaran sisa nilai tunai sekitar 59% dilakukan 5 tahun.yakni 10 persen dibayar di muka, lalu 5% pada tahun ke-2 dan 3, sebesar 9% pada tahun ke-4, serta 30% pada tahun ke-5.Polis inipun tidak dapat dibatalkan sepanjang perjalanan dengan ketentuannya.

  d. Selain ketiga opsi itu, terdapat alternatif lain jika nasabah menolak restrukturisasi dan tetap mempertahankan polisnya pada Jiwasraya. Namun, pembayaran klaim hanya akan dilakukan sesuai kondisi keuangan Jiwasraya, yang saat ini jumlah asetnya kurang dari satu per tiga total liabilitas.

2. Restrukturisasi Polis Nasabah Penyimpan dana Polis Ritel Prodak Tradisional Canal BOS (Branc Office System) Pertanggungan Perorangan (PP)

  a. Nasabah polis pensiunan anuitas nilai tunai polis cutoff per 31 Desember 2020, Dana Nilai Tunai Polis diakui di IFG Life hanya 95% terdapat potongan administrasi sebesar 5 % dari Nilai Tunai, sehingga manfaat bulanan anuitas nasabah berkurang sampai 40% dari manfaat anuitas sebelumnya.

  b. Seluruh nasabah polis perorangan seluruh polisnya semua produk di nilai tunaikan per 31 Desember 2020 yang lalu, dengan kondisi Nilai Tunai 95% ada potongan 5%, dibayarkan selama 5 tahun kedepan tapi nasabah tetap bayar premi berkalanya setelah restrukturisasijika status polisnya masih aktif.

  c. Seluruh nasabah polis premi sekaligus, Ekspirasi hbs kontrak, Uang klaim auransi meninggal dunia,Uang dana tahapan belajar, status polis penebusan, dan atau polis status lapse baik sebelum ataupun sesudah pengumuman program restrukturisasi semua produk di nilai tunaikan per 31 Desember 2020, dengan kondisi Nilai Tunai 95% ada potongan 5%, dengan mekanisme pembayaran klaim dibayarkan secara cicilan selama 5 tahun kedepan, 5% tahun Ke-1, 10% tahun ke-2, 20% tahun ke-3, 30% tahun ke-4, 35% tahun ke -5 dari Nilai tunai Polis, Nilai uang klaim asuransi, Nilai uang klaim habis Kontrak, dengan menaisme tiering setelah restrukturisasi jika status polisnya masih aktif.

3. Restrukturisasi Polis Nasabah Korporasi PMK (Program Manfaat Karyawan) Pertanggungan Kumpulan (PK) benefit sesuai UU/no.13/2003 ttg Ketenagakerjaan dan Korporasi Program Pensiun Anuitas Seumur Hidup UU No.II/1992 ttg Dana pensiun pasal 30 ayat 6 & 7 Program Pensiun Anuitas Seumur Hidup pada Asuransi Jiwa.

  a. Pertama Penambahan Premi (Top Up) dengan manfaat polis tetap
  b. Pengurangan Manfaat Pada Benefit Polis Sebelumnya, dan
  c. Mengurangi Jangkawaktu Manfaat Polis Sebelumnya

Jika restrukturisasi tersebut pada akhirnya benar-benar dilaksanakan, maka dapat dibayangkan bagaimana dahsyat dampak buruknya kepada masyarakat kecil ekonomi lemah para pemegang polis Jiwasraya yang telah mempercayakan hari tuanya kepada pemerintah melalui Perseroan Jiwasraya. Dampak yang sama juga dirasakan oleh para pekerja profesi agen asuransi Jiwasraya, Industri Perasuransian Indonesia, dan Perusahaan Negara (BUMN). Disamping itu akan memberikan dampak buruk bagi keberhasilan Pemerintah, serta akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat baik nasional maupun internasional pada perusahaan BUMN lainnya dan Pemerintah khususnya kepada Bapak Presiden yang sedang mendapatkan mandat dari rakyat.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka kami Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ), menyampaikan saran dan solusi-solusi yang masih dimungkinkan dapat dilakukan tentunya mengatasi permasalahan yang ada di perseroan Jiwasraya tersebut, yakni :

1. Mengembalikan hak-hak nasabah penyimpan dana polis sesuai perjanjian polis dengan membatalkan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya, karena konsep yang diusulkan oleh Jiwasraya saat ini sangat merugikan para nasabah polis, dan atau konsep restrukturisasi polis yang diusulkan oleh Jiwsraya saat ini direvisi dengan tidak mengurangi hak-hak nasabah polis Jiwasraya.

2. Pembayaran hak-hak nasabah penyimpan dana polis pensiunan Jiwasraya tidak dihentikan, tetapi tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam polis, dan kegiatan sosialisasi dan ajakan kepada nasabah penyimpan dana polis Jiwasraya agar menyetujui restrukturisasi polis Jiwasraya dihentikan dengan cara-cara yang tidak profesional.

3. Menjaga kredibilitas perusahaan Negara sekaligus menjaga kewibawaan Pemerintah RI dalam restrukturisasi keungan perusahaan dalam rangka penyehatan perusahaan agar dapat memenuhi hak dan kewajiban Jiwasraya kepada seluruh nasabah polisnya, sehingga tidak terjadi wanprestrasi dimasadepan terhadap perusahaan milik negara (BUMN), dengan cara Jiwasraya harus dibiarkan tetap hidup dan melanjutkan perjuangannya menyongsong ulang tahun ke-162 tahun.

4. Usulan kami mengganti Jajaran Direksi Jiwasraya saat ini yang bukan berasal dari praktisi dan ahli dibidang industri perasuransian, para pengurus perseroan Jiwasraya harus dikembalikan kepada ahlinya. Pentingnya Pemerintah melakukan perbaikan Recruetment jajaran Direksi BUMN untuk disesuaikan dengan kemampuan dan kompetensi dibidang core bisnisnya masing-masing ( On the right man, on the right

place), sehingga pengalaman buruk terjadi di Jiwasraya tidak terulang kembali dimasa depan khususnya pada BUMN lainnya.

5. Jika masih dimungkinkan upaya penyertakan Modal Negara ke dalam bentuk saham perseroan Jiwasraya disesuiakan dengan kebutuhan yang ada di perseroan Jiwasraya dengan memberikan penyelesaian dianggarkan pada APBNP tahun berjalan secara berkelanjutan sehingga tidak langsung sebesar 22 triliun dengan memakai sekala prioritas yang berkelanjutan sehingga tidak membebani keuangan negara, oleh karena menyangkut kelangsungan para pensiunan yang harus dijaga continuitasnya, disamping kepentingan rakyat golongan ekonomi lemah para pemilik dana polis Jiwasraya ditambah mereka saat ini masih terdampak pandemi covid-l9 yang sangat fatal bagi kelangsungan ekonomi masyarakat lapisan menengah kebawah.

6. Adapun Pernyertakan Modal Negara sebaiknya langsung diberikan kepada perseroan Jiwasraya bukan melalui BPUI yang bukan core businesnya di Industri asuransi jiwa, melainkan perusahaan pembiayaan (finance/leasing), dengan mencabut /membatalkan/ PP Nomor 20 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT. Bahana Pembina Usaha Indonesia (BPUI), yang mana perusahaan tersebut dalam perjalanannya pemah bermasalah dilevel top manajemennya terlibat kasus korupsi dimasalalu.

7. Upaya penyelamatan dan penyehatan Perseroan Jiwasraya, sebenarnya tidak harus dalam bentuk fress money (cash Money) atau bentuk PMN tidak harus, tetapi dibutuhkan penguatan-penguatan kehadiran peran serta dan keseriusan Pemerintah Republik Indonesia dalam mengawal industri perasuransian tanah air yang mampu bersaing dikanca Internasional, seperti dalam bentuk dukungan penguatan dapat diberikan kepada Perseroan Jiwasraya diberikan Power dapat berupa regulasi dan prepres dalam menjalankan bisnisnya dan memulihkan citra perseroan Jiwasraya dimasa depan.

8. Jika Pemerintah serius menyelesaikan masalah tanpa masalah sebaiknya SK.Mentri BUMN Nomor: SK-28/MBU/01/2019, tertanggal 22 Januari 2019 tentang Pembentukan Komite Kosolidasi BUMN Perasuransian dan Penjaminan (Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan) yang mana PT Asuransi Jasaraharjaputera menjadi Induk Holding BUMN dan PT Asuransi Jiwasraya(Persero) menjadi anggota Holding BUMN.

9. Mentaati dan memenuhi semua hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Perjanjian Polis Asuransi Jiwa berikut Syarat-syarat umum Polis, dan peraturan perundang-undang yang berlaku, antara lain :

1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;

2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

4) Undang-undang Nomor 40 Tahun 20l4 tentang Perasuransian;

5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor S/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha

7) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan perusahaan reasuransi Syariah;

8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: l/POJK.07/2013 Tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;

Kami sangat menantikan kebijakan dan kearifan Bapak Ir. H. Joko Widodo, selaku Presiden Republik Indonesia, untuk dapat kiranya memenuhi permintaan kami, para Pihak yang sangat dirugikan akibat carut marut pengelolaan Perseroan Jiwasraya dan akibat kebijakan opsi penyelesaian dengan restrukturisasi yang merugikan publik khususnya para penyimpan dana polis dan para insan Jiwasraya yang menggantungkan nasibnya pada perusahaan ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun