Mohon tunggu...
Good Words
Good Words Mohon Tunggu... Penulis - Put Right Man on the Right Place

Pemerhati Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengawal Putusan Vonis Pemerintah Bersalah Soal Polusi Udara

20 September 2021   10:27 Diperbarui: 20 September 2021   10:34 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : reuters.com (Tampak Tanaman di Atas Atap Tumbuh di Tengah Kabut Polusi yang Tebal)

"Belum genap 24 jam setelah putusan yang menyatakan bahwa warga Jakarta telah memenangkan kasus ini dan sekarang kami mendapat kabar duka bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengajukan banding," kata Bondan. Dia telah mendukung para penggugat di persidangan dan menemani mereka ke pengadilan.

Faldo Maldini, staf Menteri Sekretariat Negara, juga mengatakan kepada media, Kamis, bahwa pihaknya sedang menunggu review dari kementerian lingkungan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Pengadilan juga memerintahkan para terdakwa untuk membayar biaya pengadilan sebesar sekitar 4,3 juta rupiah sebagai bagian dari putusan.

Mengawal Putusan

Dona Pratama Jonaidi, analis hukum Sekretariat DPR RI menganggap putusan pengadilan sebagai keputusan yang bijaksana. Namun, ia menyebutkan bahwa proses penanggulangan polusi udara membutuhkan waktu yang lama serta harus berkompromi dengan berbagai sektor agar tidak terjadi trade-off.

Artinya jika pemerintah memutuskan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, suka tidak suka beberapa sektor ekonomi dan industri harus di batasi dan akan sangat berimbas pada jalannya roda perekonomian Jakarta.

Memang tidak mudah mengurangi polusi di Jakarta. Namun, putusan tersebut menjadi harapan untuk menghirup udara bersih dan sehat di Jakarta. Dan yang terpenting adalah mengurai semua egosentris antara pemerintah dan masyarakat agar putusan tersebut tidak menjadi tanggung jawab pemerintah saja, karena masalah lingkungan adalah masalah bersama yang harus diselesaikan bersama-sama.

Dan yang terpenting adalah tidak ada intervensi dan kepentingan politik di balik putusan tersebut. Kita harus mengawal jalannya proses eksekusi pemulihan polusi udara agar masalah ini tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana.

Yang jelas pemerintah lalai dalam pengendalian pencemaran udara. Kita juga harus bekerja untuk memastikan bahwa pemerintah taat putusan dan memenuhi kewajibannya.

Sumber Referensi: Al Jazeera, Interview dan artikel yang relevan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun