Para hakim juga menyebut kementerian kesehatan "gagal mengomunikasikan risiko kesehatan akibat polusi udara" saat menjatuhkan vonis.
Kepentingan Bersama
Pengadilan memerintahkan para tergugat untuk memastikan bahwa udara Jakarta memenuhi standar kualitas udara ambien yang berlaku dan menyusun rencana aksi untuk mengendalikan pencemaran udara.
Pencemaran Jakarta diperkirakan disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk emisi kendaraan, konstruksi, pembakaran biomassa dan bahan bakar lainnya, pembakaran batu bara dan aerosol sekunder seperti amonium nitrat dan amonium sulfat.
Sempat Tertunda Lama
Putusan penting yang semula dijadwalkan akan disampaikan pada Mei lalu, ditunda delapan kali karena berbagai alasan, termasuk banyaknya alat bukti serta beberapa anggota pengadilan yang terjangkit COVID-19.
Anies Akan Tidak Banding, Tetapi Belum Tentu Pemerintah Pusat
Anies mengatakan pemerintahannya tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan "siap untuk melaksanakan keputusan pengadilan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta."
Anies sebelumnya mengatakan kepada media pada tahun 2019 bahwa orang-orang yang mengajukan gugatan juga berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara.
Namun rupanya tak semua tergugat sependapat dengan Anies.
Pada Kamis malam, Sigit Relianto, Pj Dirjen Pengendalian Pencemaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan kepada media bahwa ada rencana banding.
Menurut prosedur hukum, masih ada kesempatan untuk mengajukan banding dan kami akan menggunakannya
Bondan Andriyanu, juru kampanye iklim dan energi untuk Greenpeace Indonesia, mengatakan bahwa mereka yang terlibat dalam kasus tersebut kecewa dengan rencana banding tersebut.