Mohon tunggu...
Good Words
Good Words Mohon Tunggu... Penulis - Put Right Man on the Right Place

Pemerhati Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengawal Putusan Vonis Pemerintah Bersalah Soal Polusi Udara

20 September 2021   10:27 Diperbarui: 20 September 2021   10:34 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : reuters.com (Tampak Tanaman di Atas Atap Tumbuh di Tengah Kabut Polusi yang Tebal)

Para hakim juga menyebut kementerian kesehatan "gagal mengomunikasikan risiko kesehatan akibat polusi udara" saat menjatuhkan vonis.

Kepentingan Bersama

Pengadilan memerintahkan para tergugat untuk memastikan bahwa udara Jakarta memenuhi standar kualitas udara ambien yang berlaku dan menyusun rencana aksi untuk mengendalikan pencemaran udara.

Pencemaran Jakarta diperkirakan disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk emisi kendaraan, konstruksi, pembakaran biomassa dan bahan bakar lainnya, pembakaran batu bara dan aerosol sekunder seperti amonium nitrat dan amonium sulfat.

Sempat Tertunda Lama

Putusan penting yang semula dijadwalkan akan disampaikan pada Mei lalu, ditunda delapan kali karena berbagai alasan, termasuk banyaknya alat bukti serta beberapa anggota pengadilan yang terjangkit COVID-19.

Anies Akan Tidak Banding, Tetapi Belum Tentu Pemerintah Pusat

Anies mengatakan pemerintahannya tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan "siap untuk melaksanakan keputusan pengadilan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta."

Anies sebelumnya mengatakan kepada media pada tahun 2019 bahwa orang-orang yang mengajukan gugatan juga berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara.

Namun rupanya tak semua tergugat sependapat dengan Anies.

Pada Kamis malam, Sigit Relianto, Pj Dirjen Pengendalian Pencemaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan kepada media bahwa ada rencana banding.

Menurut prosedur hukum, masih ada kesempatan untuk mengajukan banding dan kami akan menggunakannya

Bondan Andriyanu, juru kampanye iklim dan energi untuk Greenpeace Indonesia, mengatakan bahwa mereka yang terlibat dalam kasus tersebut kecewa dengan rencana banding tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun