Mohon tunggu...
Good Words
Good Words Mohon Tunggu... Penulis - Put Right Man on the Right Place

Pemerhati Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Defisit Anggaran Naik Lagi? Jangan Kaget, Akan Terus Mengambang Bebas hingga 2022

4 Juni 2020   21:15 Diperbarui: 4 Juni 2020   21:18 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/illustrations/yunani-euro-krisis-euro-uang-892579/ 

Kehadiran pasal ini juga tidak akan menyalahkan pejabat manapun terkait pelebaran defisit secara terkendali karena telah dilindungi undang-undang. Bisa jadi ada pejabat yang trauma disalahkan dan menjadi bulan-bulanan karena satu kebijakan yang pernah diambil di masa lalu.

Kritik terhadap Presiden Jokowi adalah bahwa poin dalam pasal inilah yang menyebabkan defisit akan terus melebar jika tidak dihitung dengan matang. Ya sudahlah, Undang-Undang sudah ditetapkan, tak ada jalan lain selain terus maju menjalankan segala peraturan yang telah ditetapkan.

Pelajaranya adalah jika presiden keberatan dengan pelebaran defisit yang dianggap sudah sangat besar, seharusnya kritikan dan teguran tersebut dibahas dan dilontarkan saat perppu dibuat dan masih bisa diubah sebelum menjadi Undang-Undang. Jangan khawatir, badai defisit besar-besaran tak akan lama kok, Insya Allah hingga tahun 2022, mohon bersabar, ini ujian.

Dalam poin a.2. defisit anggaran akan kembali ke oldnormal atau normal lama yaitu paling tinggi 3% terhadap PDB. Hanya saja yang berkecamuk di benak saya adalah dalam waktu lima bulan sudah dua kali proyeksi defisit berubah dengan jumlah dan kebutuhan yang tidak pasti. Tidak bisa terbayangkan kemungkinan kenaikan defisit anggaran selama dua tahun jika tidak ada kontrol yang tegas dari presiden dan DPR.

Dalam poin a.3, penyesuaian besaran defisit akan dilakukan secara bertahap. Poin inilah yang membolehkan defisit anggaran melalui perpres dapat direvisi secara bertahap dan terus menerus hingga tahun 2022. 

Di satu sisi pengaturan defisit yang fleksibel akan memudahkan pemerintah untuk mendapatkan pembiayaan untuk kebutuhan program PEN. Di lain sisi, jika perhitungannya mentah dan selalu tidak matang maka proyeksi defisit berpotensi akan terus berubah-ubah menunggangi alasan bahwa negara sedang butuh banyak duit.

Dan yang masih menggelitik saya adalah siapa saja yang menerima bantuan program PEN ini? Pikiran bodoh saya berharap dengan banyak hutang, maka kebutuhan masyarakat yang membutuh setidaknya dapat terpenuhi. Seharusnya jika defisit melebar, bansos yang akan diterima rakyat semakin naik bukan malah direncanakan akan dipotong dari Rp. 600 ribu menjadi Rp. 300 ribu. Lantas siapa penikmat terbesar dari dana besar tersebut?

Kita langsung ke pasal 11 yang mengandung 7 poin alam Undang-Undang yang sama. Poin 3 menyebutkan bahwa pemulihan ekonomi nasional nasional dapat dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, dan/ atau kegiatan penjaminan yang melibatkan BUMN dan badan usaha yang ditunjuk pemerintah. 

Saya merasa pasal tersebut seperti aroma pemulihan BUMN dan beberapa badan yang ditunjuk pemerintah.  Kita harus realistis bahwa penyelamatan ekonomi harus mencakup seluruh rakyat dan tidak memihak atau mendominasi satu golongan tertentu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun