Mohon tunggu...
Irvando Damanik
Irvando Damanik Mohon Tunggu... Administrasi - Mari hidup Cerdas di era Industry 4.0

mari berbagi sekalipun hanya dari pikiran

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pantau Media Sosial Pegawai/Karyawan, Cara Memerangi "Hoax" dan "Hate Speech"

10 Juli 2018   08:43 Diperbarui: 10 Juli 2018   08:46 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(http://pelatihindonesia.com/: fakta bahwa karyawan di Indonesia tak bisa lepas dari sosial media)

"Hoax" dan "hate Speech" menjelma menjadi musuh besar bangsa ini dalam beberapa tahun terakhir. Kemajuan teknologi menghasilkan aplikasi media sosial yang sangat bervariasi dan dilengkapi dengan fitur yang beragam pula serta sudah mudah didapatkan dan di-install karena tersedia secara gratis di android kita. 

Pemilik android hanya perlu memastikan kuota data masih tersedia sehingga mereka bebas mengakses semua fasilitas yang sudah tersedia di playstore/Appstore yang mereka miliki dan meng-install aplikasi apa saja yang mereka sukai. 

Tidak jarang jika seorang pengguna android memiliki aplikasi media sosial sebanyak 3, 4 sampai 5 tergantung dari sebanyak apa yang ia sukai dan ingini. Tidak ada Batasan bagi seseorang untuk menggunakan sebuah aplikasi media sosial dan secara undang-undang memang tidak ada larangan. Pun demikian secara usia, tidak ada aturan yang secara tertulis mengatur usia pengguna telepon seluler maupun perangkat android yang kita gunakan sehari-hari. 

Sehingga bisa dipastikan apapun aplikasi yang terdapat dalam android dan apapun konten yang memungkinkan untuk diakses oleh pengguna, maka akan memungkinkan untuk ditonton oleh siapa saja termasuk anak-anak, remaja dan orang dewasa. Sehingga inilah yang sering menjadi pro dan kontra ditengah tengah masyarakat bagaimana bebasnya informasi yang dibagikan melalui media sosial tanpa adanya filter dari perusahaan pemilik media sosial itu dalam rangka menyajikan konten yang lebih positif dan mendidik.

Namun terlepas dari pro-kontra yang timbul akhir-akhir ini, kita bisa melihat bagaimana usaha yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam menyikapi maraknya "berita palsu" dan "Ujaran kebencian" yang di bagikan oleh beberapa akun media sosial, serta beberapa pengguna lainnya menyebarkan kembali secara luas tanpa adanya usaha untuk memastikan bahwa berita yang sedang di bagikan ulang yang didapatkan dari orang lain itu adalah benar dan tidak direkayasa. 

Pengguna media sosial seringkali terbuai dan terbawa perasaan yang akhirnya mengabaikan aspek-aspek kebenaran dari setiap berita yang ia terima sehingga luput dari pemerikasaan keabsahan berita yang ia dapatkan. 


Pengguna media sosial yang berangkat dari semua usia dan juga beragam latar belakang kemudian menerima pesan dari media sosial dengan mentah tanpa ada usaha untuk memastikan pesan itu bermanfaat atau tidak, menyesatkan atau tidak, provokatif atau tidak dan lain sebagainya.

tribunnews.com
tribunnews.com
Setiap orang akan berbeda-beda memberikan tanggapan atas segala informasi yang didapatkan melalui media sosial. Ada yang langsung merespon dengan spontan, ada yang berusaha untuk memverifikasi kebenaran berita itu kepada pihak yang dianggap lebih ahli dan ada juga pihak yang mengabaikan saja tanpa pusing untuk memikirkannya jika mereka merasa tidak ada manfaat yang bisa diambil dari informasi yang didapatkan.

Pemerintah sudah melakukan segala daya dan upaya untuk meredam penyebar hoax dan hate speech. Pasal 27 ayat 3 UU ITE jelas menyebut: melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pemerintah juga sudah menjalankan fungsinya sebagai verifikator atas semua pemberitaan yang tidak benar lewat situs resmi, video maupun media sosial. Disamping itu juga melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mempelajari lebih dalam beberapa akun yang teridentifikasi sering menyebarkan berita-berita yang menyedot perhatian pengguna media sosial lainnya sekaligus melakukan monitoring terhadap aktifitas-aktifitas yang dilakukan oleh akun tersebut. Jika dirasa membahayakan maka akan dilakukan pendekatan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pe-nonaktifan secara paksa untuk mengurangi dampak yang semakin meluas dan mempengaruhi pemikiran banyak orang. Dan masih banyak langkah yang sudah ditempuh oleh pemerintah yang bekerjasama dengan Polri dalam rangka memerangi "hoax" dan "hate Speech" sekaligus sebagai langkah preventif. Namun pendekatan-pendekatan yang sudah dilakukan selama ini belum maksimal dan masih perlu pembenahan serta dibutuhkan langkah-langkah lain dalam rangka menekan jumlah oknum dalam menyebarkan berita palsu dan ujaran kebencian.

JIka saya berada diposisi Menteri Agama yang saat ini diisi oleh Lukman Hakim Saifuddin, saya akan memaksimalkan kapasitas saya sebagai Menteri agama dalam memberikan beberapa masukan kepada instansi pemerintahan maupun swasta dalam "pengambilan keputusan terhadap promosi jabatan, kenaikan pangkat, penilaian kinerja bahkan dalam hal perekrutan pegawai baru".

(https://www.lazone.id/entertainment/news/ :para penyebar hoax dan hate speech was waslah kalian karena fatwa medsos =Hoax)
(https://www.lazone.id/entertainment/news/ :para penyebar hoax dan hate speech was waslah kalian karena fatwa medsos =Hoax)
Aspek kehidupan pribadi seseorang seharusnya menjadi salah satu kriteria penting bagi sebuah instansi pemerintahan maupun swasta dalam memberikan promosi jabatan, kenaikan pangkat, bonus bahkan sampai kepada proses seleksi pegawai ataupun karyawan baru. 

Aspek kehidupan yang dimaksud dalam hal ini salah satunya adalah bagaimana aktifitas kehidupan seseorang yang tergambarkan melalui media sosial yang dia kelola. Melalui jejaring sosial yang mereka gunakan sedikit banyaknya dapat dilakukan pemantauan perilaku sehari-hari oleh orang per orang sehingga dengan data yang dimiliki bisa digunakan sebagai dasar dalam setiap pengambilan keputusan khususnya bagian yang mengelola sumber daya manusia.

Manajemen perusahaan melalui HRD di swasta ataupun Biro Kepegawaian di Instansi Pemerintahan bisa menyerukan sedari awal apa-apa saja yang menjadi kriteria dalam penilaian kinerja bagi setiap karyawan maupun pegawai dalam rangka penerapan reward dan punishment, promosi jabatan, penilaian kinerja dll. 

Dan Media sosial yang digunakan oleh para pegawaian atau karyawan merupakan salah satu parameter yang dipakai dalam unsur penilaian tersebut. Dengan demikian pasti sebagai pengguna aktif media sosial mereka juga akan menjaga perilaku mereka dalam mengelola media sosial, dalam membagikan sesuatu berita, foto, informasi dan lainnya sehingga konten-konten yang sifatnya negatif akan tereduksi.

Hal ini sangatlah penting menurut saya dalam mengurangi penyebaran "hoax" dan "hate Speech" dan sangat efektif untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa bayangkan berapa banyak pegawai dan karyawan yang tersebar dari sabang sampai merauke dan hampir seluruhnya aktif dalam menggunakan media sosial. Strategi pemantauan dan penilaian kinerja yang didasarkan pada pemantauan aktifitas seseorang pegawai dan karyawan melalui media sosialnya adalah langkah yang efektif dan efisien. 

Memang tidak akan mudah dalam melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh pegawai yang ada, tetapi setidaknya bagian Human Resources Development baik di Instansi pemerintahan maupun Swasta bisa melakukan pemantauan secara random dengan mengambil beberapa sampel saja. 

Atau jika bagian HRD merasa ada beberapa pegawai maupun karyawan yang terindikasi berkelakuan tidak biasa sehari-harinya dan bahkan mendapat masukan dari beberapa sumber tentang kesehariannya yang tidak umum, orang tersebut bisa dijadikan salah satu objek yang akan dipantau dari segi aktifitas jejaring sosialnya.

Pihak manajemen suatu instansi baik pemerintahan maupun pihak swasta harus bekerjasama dalam memerangi penyebaran "hoax" dan "hate speech". Pihak Kepolisian dan beberapa elemen yang terkait dalam memerangi hal itu tidak akan bisa bekerja maksimal tanpa adanya dukungan dan kerjasama pihak-pihak lain yang dalam hal ini bagian pengelola SDM yang lebih mengerti dan menguasai karakter beberapa manusia yang dikelolanya.

(https://orbitdigitaldaily.com/ : Puluhan Ribu Jamaah Antusias Ikuti Tabligh Akbar Bersama Ustad Abdul Somad)
(https://orbitdigitaldaily.com/ : Puluhan Ribu Jamaah Antusias Ikuti Tabligh Akbar Bersama Ustad Abdul Somad)
Masukan itulah yang saya kira boleh menjadi opsi lain sebagai Menteri Agama dalam memerangi "hoax dan "hate Speech" selain melakukan pendekatan secara religi melalui ceramah-ceramah di tempat-tempat Ibadah, ceramah dalam acara perayaan hari tertentu. 

Tentunya sebagai seorang Menteri Agama saya juga akan memaksimalkan kapasitas saya sebagai tokoh penting dalam hal keagamaan dengan menghimbau seluruh pemuka agama agar selalu menyisipkan pesan khusus yang berisikan himbauan tentang bahaya dalam menyebarkan "hoax dan "hate speech" terhadap kesatuan Republik Indonesia. 

Tokoh agama harus mampu menjadi sosok yang bisa mengubah pola pikir masyarakat melalui pendekatan religi agar lebih dewasa dalam menggunakan media sosial mereka, karena tokoh agama juga merupakan tokoh yang sangat dihormati ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat saat ini.

Akhir kata saya menyampaikan, mari perangi berita "hoax" dan "hate speech" dimuali dari diri sendiri, keluarga, lingkungan, hingga dalam komunitas sosial yang luas. Sesuatu yang buruk terjadi memang bisa sangat menyakitkan, tapi jauh lebih menyakitkan ketika sesuatu yang tidak benar diberitakan secara luas sehingga mendapat respon yang jauh lebih buruk lagi dari kelompok yang lebih luas.

Ingat!, "Hoax" dan "hate Speech" itu bisa : memicu perselisihan yang berujung perpecahan, membuat sifat yang intoleran, menimbulkan kecurigaan satu sama lain.

 Stop Hoax and hate speech.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun