Mohon tunggu...
Irpan Supu
Irpan Supu Mohon Tunggu... Administrasi - warga negara taat bayar pajak juga bayar listrik

cinta sejati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tradisi Penjilat Kuasa di Tanah Republik

25 Januari 2022   10:00 Diperbarui: 25 Januari 2022   10:12 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

dipertengahan tahun Lalu alias tepatnya diparuh pertama periode kedua pemerintahan Presiden Joko widodo jagat politik pemerintahan dihebohkan dengan wacana tiga periode kekuasaan presiden, lalu narasi itu menyodorkan nama figur calon presiden Jokowidodo- Prabowo subianto, wacana dan narasi ini didengungkan oleh seorang pengamat, peneliti sekaligus tim sukses dibelakang layar yang bernama Mohammad Qodari.

Narasi yang didengungkan tak tanggung tanggung: untuk menghindari keterbelahan publik dan potensi disitegrasi bangsa yg sempat terjadi saat Pemilihan Presiden tahun 2014 dan 2019. walaupun wacana ini jelas melanggar batas jabatan  presiden yang diatur dalam UUD 1945 sebagai hukum tertinggi yang mengatur tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara. sebelumnya dalam waktu yang hampir bersamaan sempat pula diwacanakan peranjangan periode jabatan presiden menjadi delapan tahun, ide gila ini didorong oleh Arif Poyuono orang dekat Prabowo yang beralih mendukung Joko widodo saat pilpres tahun 2019 lalu. belum berakhir sampai disitu, diakhir desember 2021 sekelomok orang mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto - Joko Widodo sebagai pasangan calon presiden wakil presiden 2024-2029.   

Sebelumnya juga Pada periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekitar tahun 2010, Ruhut Sitompol anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang juga Orang dekat SBY sempat mewacanakan  tiga Periode masa jabatan Presiden, namun ketika mulai diwacanakan buru buru gagasan ini ditolak sendiri oleh Presiden SBY kala itu.

Jauh puluhan tahun sebelumnya walaupun Konstitusi menyatakan : masa jabatan Presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali,  pada tahun 1963  Ir Soekarno diangkat sebagai Presiden seumur hidup, bahkan bukan sekedar wacana semata hal itu langsung dilegitimasi melalui Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS tahun 1963 tentang pengangkatan DR Ir Soekarno sebagai Presiden seumur hidup, aktor utama dari ide Presiden seumur hidup ini adalah AM Hanafi dan Chairul saleh-nama terakhir ini adalah ketua MPRS kala itu- dua orang dekat ( ring dalam) Presiden Soekarno dengan dalih bahwa hanya Ir Soekarno yang mampu menjadi penengah sekaligus titik temu kepentingan Politik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)  Partai komunis Indonesia, kalangan nasionalis dan  kelompok Islam , menurut mereka jika presiden bukan  Ir Soekarno maka kecenderungan politik mengarah ke PKI sebagai pemegang kuasa. namun Tap MPRS nomor III tahun 1963 itu hanya bertahan efektif 3 tahun karena tahun 1965 pecah G30S/PKI tahun 1967 MPRS bersidang dan menetakan Jenderal Soeharso sebagai Pejabat Presiden  melalui Tap MPRS Nomor XXXIII? MPRS /1967.

Jenderal Soeharto mulai berkuasa efektif sejak 1966 melalui Supersemar kemudian ditetapkan sebagai pejabat Presiden tahun 1967 lalu pada tahun 1968 Jenderal soehardi ditetapkan sebagai Presidn defenitif dalam sidam MPRS tanggal 27 maret 1968 melalui Tap MPRS Nomor XLIV/ MPRS tahun 1968.

Jika mengaku pada konstitusi (yang sama dengan periode Ir Soekarno ) paling lama masa jabatan presiden 10 tahun, artinya presiden Soeharto harus mengakhiri periode kuasanya pada tahun 1978, namun dengan dalih kesinambungan pembangunan yang digencarkan saat itu  melalui institusi yang dibuat secara sistematis, dan rapi, lalu diorganisir dalam mekanisme pemilihan umum periodik, kekuasaan presiden soeharto bertahan sampai hasil pemilihan umum 1997. 

Kalau upaya pempanjangan masa jabatan  Presiden SBY dan Presiden Joko widodo digagas oleh segelintir orang dekatnya, dan hanya sebatas wacana politik, dan Penetapan Ir Soekarno sebagai presiden seumur hidup melalui ketetapan MPRS yang hanya efektif tiga  tahun saja,  maka perpanjangan masa jabatan Presiden soeharto dirancang sedemikian rupa melalui  seluruh institusi pemerintahan, partai politik dan Golongan karya (Golkar adalah suatu partai politik yang tak mau disebut partai politik)  sehingga dalam enam kali pemilihan umum zaman kekuasaan soeharto hasilnya adalah merekomendasikan Presiden Soeharto untuk ditetapkan kembali sebagai Presiden periode berikutnya.  Ratusan ribuan bahkan jutaan  orang yang terlibat dan menyokong ide ini. 

lalu pertanyaan besarnya adalah dari mana pikiran gila untuk "mengabadikan kuasa" setiap penguasa (Presiden) di Republik tercinta ini??? pikiran gila itu muncul dari  para penjilat kekuasaan, lingkaran dalam atau ring 1 penguasa yang menikmati zona nyaman kekuasan. mereka adalah orang orang yang berharap terus menerus dalam lingkaran kuasa, menerima seluruh fasilitas dan mewahnya kekuasaan, mereka sangat ketakutan jika periode kekuasaan itu berakhir maka otomatis  ring dalam atau lingkaran kekuasaan itu akan berakhir pula.

kita semua patut bersyukur hari senin tanggal 24 Januari 2022 yang lalu penyelenggara pemilu (KPU Bawaslu dan DKPP) bersama DPR dan pemerintah telah menyepakati  hari pemilihan umum tahun 2024  yang dilakukan pada hari rabu tanggal 14 februari 2024, Penetapan hari Pemilihan umum ini juga menjadi penutup wacana dan polemik perpanjangan masa jabatan presiden atau perpanjangan periode ( 3 Periode)  masa jabatan presiden. semoga!!!!!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun