Kedua, selain interaksi dengan makanan/minuman, ada juga obat-obat yang efeknya dipengaruhi irama sirkadian tubuh (proses biologis dalam tubuh manusia. Misalnya absorpsi Theophylline (biasa untuk mengobati asma dan bronkitis) ke dalam darah lebih baik jika diminum saat sahur (misal pukul 4 pagi) dibandingkan setelah berbuka (misal pukul 8 malam). Beberapa obat lain yang dipengaruhi ritme sirkadian antara lain Propanolol, Digoxin, Nifedipine, Prednisone, Ibuprofen dan lainnya.
Sementara itu bagi pasien yang harus minum obat tiga atau lebih dari tiga kali sehari, tentunya perlu penyesuaian karena tidak memungkinkan minum obat di siang hari sementara pasien sedang berpuasa.
Dalam dunia farmasi, ada berbagai macam metode dan kelas obat yang bisa menjadi alternatif bagi pasien, guna memperoleh hasil maksimal dalam pengobatan. Oleh sebab itu ketika pasien akan menjalankan puasa, baiknya pasien berkonsultasi ke dokter dan apoteker untuk mengubah sistem pengobatan mereka, seperti:
Regimen Dosis
Misalnya mengganti obat yang memiliki regimen dosis satu kali sehari atau dua kali sehari (dengan kelas terapi yang sama), terutama untuk Antibiotik karena penggunaan Antibiotik atau Antivirus yang tidak boleh terputus, misalnya untuk penyakit TBC, Hepatitis C dan HIV.
Sifat Kerja Obat
Misalnya dengan menggantinya ke obat yang sifat kerjanya long acting (kerja panjang), misalnya bentuk tablet atau kapsul sustained released (lepas lambat). Sediaan lepas lambat ini memungkinkan pelepasan obat dalam tubuh berlangsung sedikit demi sedikit sehingga efek yang ditimbulkan menjadi lebih panjang dan mengurangi frekuensi konsumsi obat. Jenis sediaan ini juga sering digunakan untuk pasien-pasien  geriatri (lansia) untuk memudahkan mereka dalam mengonsumsi obat.
Rute Pemberian
Dalam dunia medis, ada berbagai macam rute pemberian obat selain per oral (melalui saluran pencernaan). Dan menurut sumber yang saya peroleh, berikut beberapa rute pemberian obat yang disepakati oleh ahli hukum Islam dan ahli agama lainnya, praktisi medis dan ahli farmakologi, yang tidak membatalkan puasa (dengan catatan dipastikan tidak ada yang melewati mulut dan saluran cerna):
- Tetes mata dan tetes telinga;
- Sediaan topikal (melalui permukaan kulit) seperti, krim, salep, plester;
- Sediaan vaginal;
- Injeksi melalui otot/intramuscular (I.M.), Subcutan (S.C.), vena/intravena (I.V.), kecuali injeksi nutrisi;
- Gas oksigen dan gas anestesi;
- Tablet sublingual (di bawah lidah) untuk obat-obat jantung;
- Obat kumur, obat semprot;
- Tetes hidung, inhaler;
- Suppositoria (sediaan melalui anus)
Jangan merasa pintar sendiri dengan mengubah sembarangan waktu minum obat. Dan jangan berkeras hati jika memang dalam keadaan sangat terpaksa harus membatalkan puasa.