Mohon tunggu...
Irma Zainal
Irma Zainal Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu Rumah Tangga

Ibu Rumah Tangga

Selanjutnya

Tutup

Money

Dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

28 Desember 2017   11:24 Diperbarui: 28 Desember 2017   11:29 1705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memberikan gambaran bagaimana karakter dan history debitur sehingga pemberian kredit menjadi lebih berkualitas dan sesuai kebutuhan;

Meminimalisir risiko guna menurunkan NPL bagi bank dan Non Performing Financing (NPF) bagi lembaga pembiayaan;

Sarana bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperluas perolehan pembiayaan dan pendanaan;

Mengurangi ketergantungan pada agunan konvensional yang dapat menghambat pertumbuhan kredit;

Menjadi salah satu bahan analisis kejahatan seperti korupsi dan pencucian uang yang dibutuhkan beberapa instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, dll;

Membantu instansi lainnya guna mengetahui kredibilitas (kelayakan) calon penerima fasilitas penyediaan dana (debitur) dan untuk mengetahui calon debitur dimaksud sedang menerima fasilitas penyediaan dana dari lembaga lain atau tidak.

 Mandiri Dengan Tetap Koordinasi

Penetapan Undang-Undang No.21 tahun 2011 tentang pengelolaan informasi perkreditan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadikan pengelolaan SID akan segera beralih.  Selama masa transisi mulai 31 Desember 2013 hingga 31 Desember 2017, Bank Indonesia masih melakukan pengelolaan SID dan mendukung penuh pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai pengganti yang dibangun OJK sebagai pengganti SID.

Setelah melalui tahapan pengembangan secara intensif, sosialisasi dan pelatihan kepada seluruh Pelapor dan ujicoba pelaporan bersama Pelapor, pada 1_April 2017 OJK resmi mengimplementasikan sistem pengelolaan informasi perkreditan baru yang disebut dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Penetapan POJK SLIK mencabut Peraturan Bank Indonesia No.9/14/PBI/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.18/21/PBI/2016 tentang Sistem Informasi Debitur dan dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Januari 2018. Hal ini menjadi tanda berakhirnya era pengelolaan informasi perkreditan oleh BI pada 31 Desember 2017 sebagaimana telah diamanahkan dalam Keputusan Bersama BI-OJK SID.

Seluruh hasil kerja dan capaian yang dilakukan Bank Indonesia dalam meningkatkan kualitas data perkreditan telah dilakukan sesuai amanah Undang-Undang.  Efektivitas dari informasi kredit dapat dirasakan baik perbankan dan lembaga keuangan lainnya serta masyarakat.  Informasi kredit  yang disajikan oleh Bank Indonesia terbukti sangat membantu dan mendukung industri perbankan yang sehat dan pertumbuhan kredit yang prudent secara keseluruhan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun