Kegigihan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) yang masih berupaya mengejar pemberian izin impor bawang putih dengan kuota 100 ribu ton, patut dipertanyakan. Kita semua tau kapasitas penyimpanan gudang Bulog terbatas dan bawang putih impor sudah mencukupi pasokan kebutuhan pasar.
Tak bisa dipungkiri meski masih tinggi, harga bawang putih di pasaran mulai menurun. Untuk itu pelaksanaan importasi oleh Bulog tidak terlalu relevan dengan tingkat kebutuhan yang ada. Kecuali terdapat indikasi kecurangan maupun pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para importir.
Urgensi importasi yang dilakukan Bulog harus berdasarkan data tingkat kebutuhan dengan stok yang dimiliki pasar di dalam negeri. Meski demikian, seperti yang kita ketahui bersama, sejauh ini pemerintah tidak memiliki data pasti mengenai stok secara konkret atau bisa jadi memiliki data stok namun enggan dibeberkan secara publik.
Â
Untuk itu pemerintah perlu mengukur urgensi importasi yang dilakukan antara importir dengan Bulog. Apakah hal tersebut benar dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga dan tidak menyebabkan gejolak besar.
Bank Indonesia pekan kedua April 2019 merilis survei harga komoditas pangan. Bawang putih menjadi penyumbang inflasi sebesar 21,6%. Sedangkan berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) April 2019, kenaikan harga bawang putih mencapai 35% atau berkontribusi pada inflasi sebesar 0,09%.