Mohon tunggu...
Irham Hanif
Irham Hanif Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpustakaan Nasional RI

Selain menjadi Pustakawan, saat ini sedang belajar memelihara kambing perah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dinamika Layanan ISBN Indonesia: Kini dan Mendatang

10 Desember 2022   18:28 Diperbarui: 11 Desember 2022   05:41 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentunya berbagai permasalahan di atas perlu segera ditanggapi meskipun butuh proses yang tidak sederhana dan sedikit memerlukan waktu panjang. Berikut beberapa tindakan yang telah dilakukan Layanan ISBN Indonesia dalam menyikapi perkembangan yang terjadi:

Hearing dengan Pihak Berkepentingan (Stakeholder)

Layanan ISBN Indonesia mengundang pihak berkepentingan dalam rangka mendengar masukan, pertimbangan, langkah dan keputusan yang diambil untuk mengatasi masalah yang terjadi.  Pada saat Badan ISBN menengarai adanya anomali perkembangan ISBN di Indonesia maka Layanan ISBN Indonesia mengundang praktisi perbukuan, pengurus Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), pihak ISSN dari  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perwakilan Tim Penilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayan dan Pendidikan Tinggi, perwakilan dari Badan Standarisasi Nasional (BSN), pada pertemuan tersebut membahas mengenai kondisi penerbitan di Indonesia, tumbuh dan maraknya jenis penerbit vanity, kriteria terbitan yang diberikan ISBN, pemantauan pemanfaatan ISBN. 

Hasil dari pertemuan ini dijadikan dasar untuk pengembangan sistem aplikasi ISBN dan masukan dalam penyusunan Peraturan Perpustakaan Nasional RI yang mengatur atau merevisi peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang terjadi dalam Layanan ISBN.  Kegiatan hearing dengan pihak berkepentingan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga hubungan antara Layanan ISBN dengan stakeholder sehingga akan terjadi kerjasama yang harmonis dalam menghadapi perkembangan atau perubahan yang terjadi di masa mendatang.

Perubahan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Tentang ISBN

Mengapa peraturan layanan ISBN dibutuhkan? untuk memberikan kepastian hukum bagi pegawai ISBN saat memberikan layanan pada penerbit serta kepastian hukum bagi penerbit untuk dilayani saat mengajukan permintaan ISBN.  

Seiring dengan berjalannya waktu, tuntutan dan perubahan yang terjadi pada masyarakat, khususnya penerbit maka Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number (ISBN) perlu direvisi atau diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada.  Maka sebagai gantinya terbitlah Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional (ISBN).

Banyak perubahan yang termuat dalam peraturan baru mengenai penyelenggaraan layanan ISBN. Perubahan yang paling kentara dalam peraturan ini adalah memuat aturan tentang pemantauan terhadap pemanfaatan ISBN yang dimintakan penerbit, perubahan persyaratan yang disertakan yaitu berupa dummy buku lengkapnya, penambahan surat keaslian karya dari penerbit, mengatur share prefiks dan single account dan aturan lainnya yang didasarkan pada perkembangan dan permasalahan yang terjadi.

Pengembangan Sistem Aplikasi ISBN

Layanan ISBN Indonesia berbasiskan aplikasi web maka jika ada perubahan kebijakan atau prosedur kerja atau penambahan persyaratan dalam melakukan permohonan penerbit atau permintaan ISBN maka secara otomatis  harus juga mempertimbangkan pengembangan aplikasinya untuk mendukung perubahan itu berjalan sesuai tujuan yang diinginkan. 

Pada permasalahan pemborosan prefiks yang digunakan, agar lebih efisien maka diterapkan kebijakan share prefiks, yaitu penggunaan prefiks berkapasitas besar yang digunakan secara bersama dan diperuntukan khusus untuk penerbit baru. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun