Mohon tunggu...
Irham Hanif
Irham Hanif Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpustakaan Nasional RI

Selain menjadi Pustakawan, saat ini sedang belajar memelihara kambing perah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dinamika Layanan ISBN Indonesia: Kini dan Mendatang

10 Desember 2022   18:28 Diperbarui: 11 Desember 2022   05:41 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

"Gonjang-ganjing ISBN" adalah istilah atau ungkapan yang digunakan oleh penerbit atau penulis untuk menggambarkan situasi Layanan International Standard Book Number (ISBN) Indonesia pada saat ini. Banyak penerbit maupun penulis yang komplain atas keterlambatan layanan ISBN Indonesia dalam memvalidasi permohonan ISBN yang mereka ajukan.  Terkadang sumpah serapah juga diterima oleh Layanan ISBN Indonesia yang dimuat  diberbagai media baik cetak, email, pengaduan maupun media sosial yang menganggap ISBN seolah tidak berpihak pada penerbit dan penulis Indonesia, apalagi saat ini lahir peraturan baru ISBN yang mensyaratkan penerbit harus memiliki website resmi sebagai titik akses, penerapan single account untuk penerbit pemerintah dan perguruan tinggi, share prefiks untuk penerbit baru penerapan surat otentisitas (keaslian) karya yang ditandatangani oleh penulis.

Artikel ini mencoba mendudukkan dan memberikan titik terang mengenai kekisruhan atau permasalahan yang terjadi pada Layanan ISBN Indonesia agar dapat dimengerti oleh penerbit, para penulis atau masyarakat luas mengenai dinamika yang terjadi dan posisi Layanan ISBN Indonesia di antara Badan ISBN Internasional dan Penerbit di Indonesia.

Tiga Perspektif ISBN di Indonesia

Sebelum membahas dinamika yang terjadi dalam dunia penerbitan di Indonesia, izinkan untuk mengungkapkan tiga sudut pandang mengenai ISBN di Indonesia, yaitu: perspektif Badan ISBN Internasional, perspektif Penerbit Indonesia, dan perspektif Layanan Indonesia berdasarkan fungsinya masing-masing:

a. Perspektif Badan ISBN Internasional, berdasarkan ketentuan manual user's ISBN International tahun 2017 bahwa sejarah lahirnya ISBN disebabkan kebutuhan penerbit di Eropa dan Amerika akan sebuah sistem berbasis komputer yang memudahkan proses pemesanan dan pengontrolan distribusi buku. ISBN Internasional memberikan batasan pemberian ISBN adalah untuk sebuah terbitan monograf baik bentuk digital maupun cetak dari penerbit tertentu, dipublikasikan untuk umum dan dapat diakses secara luas baik berbayar maupun gratis.  Dalam melaksanakan kegiatannya Badan ISBN Internasional menunjuk lembaga pemerintah atau swasta dari sebuah negara melalui sebuah perjanjian menjadi Agen ISBN Nasional yang memiliki tugas untuk memberikan rentang prefiks ISBN kepada penerbit dan memantau pemanfaatan ISBN tersebut oleh penerbit.  Badan ISBN Internasional dapat mencabut setiap saat penunjukan Agen ISBN Nasional  tersebut bila tidak mematuhi perjanjian yang telah disepakati.

b. Perspektif Penerbit Indonesia, kebutuhan penerbit akan ISBN didasarkan atas kebutuhan pemesan demi kelancaran proses terbitan dan urusan bisnisnya. Penerbit berprinsip mengikuti apa yang diinginkan pemesan dan kadang tanpa melihat terbitan itu sebenarnya bisa atau tidak bisa dimintakan ISBN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Intinya penerbit akan melakukan apapun agar ISBN untuk sebuah terbitan yang dipesannya didapatkan, meskipun misalnya terbitan itu bukan monograf, hanya untuk kalangan terbatas dan tidak dapat diakses secara luas.

c. Perspektif Layanan ISBN Indonesia, hadir mewakili pemerintah untuk kepentingan masyarakat pada umumnya, penerbit khususnya. Selain itu juga berperan sebagai kepanjangan tangan dari Badan ISBN Internasional untuk memberikan ISBN sebagai identitas unik untuk sebuah terbitan yang diterbitkan oleh penerbit.  Bukanlah tugas yang mudah untuk mengakomodir dua kepentingan berbeda, karenanya Layanan ISBN Indonesia harus mampu menjadi mediator dan melihat perkembangan yang terjadi pada dunia penerbitan di Indonesia kemudian mensinkronkannya dengan ketentuan dan kepentingan Badan ISBN Internasional sehingga terjadi kerjasama yang sinergi di antara pihak yang berkepentingan,

Dinamika Penerbitan di Indonesia

Layanan ISBN Indonesia, sejak ditunjuk menjadi Agen ISBN Nasional oleh Badan ISBN Internasional pada tahun 1985 dan mulai beroperasi pada tahun 1986, telah mengalami tiga kali pergantian prefiks, dari 979 - yang habis pada tahun 2003,  kemudian 602 - yang habis pada 2018, dan terakhir 623 - dari tahun 2018 - 14 Mei 2022 telah digunakan lebih kurang 728.600 ISBN. Hal tersebut menunjukan bahwa permintaan ISBN di Indonesia sangat tinggi, dalam kurun waktu 36 tahun hampir mencapai  3 juta ISBN yang dimanfaatkan oleh penerbit.

Namun Badan ISBN Internasional menengarai terjadi pertumbuhan ISBN yang diluar kewajaran (anomali) untuk keterpakaian prefiks 623 yang hanya dalam waktu 3,5 tahun saja sudah 728.600 ISBN, sementara untuk prefiks 979 butuh waktu 23 tahun habis  terpakai, dan perlu 15 tahun untuk prefiks 602 terpakai semua. 

Badan ISBN Internasional mempertanyakan mengenai bagaimana dan di mana buku yang telah dimintakan ISBN tersebut dapat diakses? karena jumlah terbitan yang beredar di pasaran sangat jauh di bawah dari jumlah ISBN yang telah diberikan ke penerbit. Apakah tersedia di legal deposit? Ternyata hasil dari kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam pun tidak berbanding lurus dengan ISBN yang dimintakan penerbit.

Selanjutnya Badan ISBN Internasional menanyakan mekanisme yang dilakukan Layanan ISBN Indonesia dalam memantau pemanfaatan ISBN oleh penerbit Indonesia dan meminta melengkapi laporan permintaan untuk semua prefiks. 

Konsekuensi dari itu semua adalah saat Layanan ISBN Indonesia mengajukan permohonan rentang prefiks tertentu yang sudah habis dan meminta rentang prefiks baru oleh Badan ISBN Internasional dipending sementara sampai laporan tersebut dilengkapi dan memastikan proses pemantauan ISBN dilakukan. Ini terjadi pada akhir 2021 sampai Bulan Maret 2022.

Seiring dengan digalakkannya Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merangsang tumbuhnya penerbit baru. Jenis penerbit yang banyak berkembang saat ini adalah Vanity Publisher, yaitu penerbit yang hanya menjual jasa pengurusan ISBN dan mencetak terbitannya dalam jumlah kecil. 

Penerbit vanity tidak bertanggung jawab terhadap isi buku, pembiayaan dan pendistribusian buku. Jenis Vanity Publisher tidak memenuhi definisi penerbit yang termaktub dalam manual ISBN tahun 2017, yang menyebutkan bahwa penerbit merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam semua tahapan penerbitan, yaitu pada tahap pra cetak, cetak, pasca cetak serta bertanggung jawab pada isi  dan distribusi terbitan.

Jumlah Permintaan ISBN bermasalah pada tahun 2021 sekitar 29.022 judul atau sekitar 16% dari jumlah keseluruhan permohonan penerbit yaitu  183.387 judul. Sementara selama semester 1 tahun 2022, dari total 70.410 permintaan ISBN, terdapat sebanyak 18.953 atau 27% permintaan yang tidak memenuhi persyaratan sehingga masuk dalam kategori permintaan ISBN bermasalah.  Terlihat peningkatan permintaan ISBN bermasalah sebanyak 11 % dari tahun sebelumnya. 

Jenis permasalahan yang terjadi adalah persyaratan yang dilampirkan tidak sesuai dengan ketentuan, jenis terbitan bukan dalam bentuk monograf, buku yang diterbitkan untuk kalangan terbatas, dan permasalahan lainnya. 

Penanganan permintaan ISBN bermasalah cukup menyita waktu karena harus memberi notifikasi kepada penerbit menganai permasalahan yang dilakukannya, kadang kala setelah diberikan notifikasi penerbit merasa kurang puas dan bertanya kembali. Hal ini menyebabkan waktu yang tersedia untuk memvalidasi permintaan ISBN yang sesuai dengan persyaratan waktunya semakin berkurang. 

Layanan ISBN berbasis online yang telah diberlakukan semenjak tahun 2018 telah memberikan kemudahan kepada penerbit dalam mengajukan permohonan di mana dan kapanpun saja, sehingga jumlah permintaan ISBN dari penerbit meningkat secara signifikan. Namun layanan ISBN online yang bergantung pada internet sering mengalami gangguan jaringan dan sistemnya maka otomatis berdampak pada terhambatnya proses pengerjaan permmintaan ISBN.

Permasalahan borosnya penggunaan prefiks terjadi karena banyaknya lembaga pemerintah atau kementerian dan perguruan tinggi mendaftarkan unit-unit kecil dari lembaga mereka untuk mendapatkan prefiks ISBN secara mandiri terlepas dari lembaga utamanya. Selain itu banyak pula penerbit baru diberikan prefiks rentang 10 tetapi hanya mengajukan satu kali permintaan ISBN sehingga 9 ISBN lainnya terbuang percuma. Permasalahan lainnya yang timbul pada layanan ISBN Indonesia adalah yang berkaitan dengan hukum, seringkali anggota layanan ISBN menjadi saksi akibat perselisihan hukum yang terjadi  antar penerbit, penerbit dengan penulis, bahkan penulis dengan penulis.

Itulah dinamika yang terjadi pada layanan ISBN Indonesia yang menjadi penyebab proses validasi baik penerbit maupun validasi permintaan ISBN berjalan lambat. Karena jumlah petugas layanan ISBN yang terbatas  harus memeriksa secara detail mulai dari persyaratan yang disertakan, membuat notifikasi masalah yang memerlukan waktu lebih, dan juga berkorespondensi dengan penerbit yang menanyakan ulang mengenai terbitannya, menjawab telpon dari penerbit sehingga waktu untuk validasi permohonan penerbit baru dan permintaan ISBN waktu yang tersedia semakin berkurang maka otomatis akan nambah daftar panjang tunggu antrian.

Tentunya berbagai permasalahan di atas perlu segera ditanggapi meskipun butuh proses yang tidak sederhana dan sedikit memerlukan waktu panjang. Berikut beberapa tindakan yang telah dilakukan Layanan ISBN Indonesia dalam menyikapi perkembangan yang terjadi:

Hearing dengan Pihak Berkepentingan (Stakeholder)

Layanan ISBN Indonesia mengundang pihak berkepentingan dalam rangka mendengar masukan, pertimbangan, langkah dan keputusan yang diambil untuk mengatasi masalah yang terjadi.  Pada saat Badan ISBN menengarai adanya anomali perkembangan ISBN di Indonesia maka Layanan ISBN Indonesia mengundang praktisi perbukuan, pengurus Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), pihak ISSN dari  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perwakilan Tim Penilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayan dan Pendidikan Tinggi, perwakilan dari Badan Standarisasi Nasional (BSN), pada pertemuan tersebut membahas mengenai kondisi penerbitan di Indonesia, tumbuh dan maraknya jenis penerbit vanity, kriteria terbitan yang diberikan ISBN, pemantauan pemanfaatan ISBN. 

Hasil dari pertemuan ini dijadikan dasar untuk pengembangan sistem aplikasi ISBN dan masukan dalam penyusunan Peraturan Perpustakaan Nasional RI yang mengatur atau merevisi peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang terjadi dalam Layanan ISBN.  Kegiatan hearing dengan pihak berkepentingan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga hubungan antara Layanan ISBN dengan stakeholder sehingga akan terjadi kerjasama yang harmonis dalam menghadapi perkembangan atau perubahan yang terjadi di masa mendatang.

Perubahan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Tentang ISBN

Mengapa peraturan layanan ISBN dibutuhkan? untuk memberikan kepastian hukum bagi pegawai ISBN saat memberikan layanan pada penerbit serta kepastian hukum bagi penerbit untuk dilayani saat mengajukan permintaan ISBN.  

Seiring dengan berjalannya waktu, tuntutan dan perubahan yang terjadi pada masyarakat, khususnya penerbit maka Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number (ISBN) perlu direvisi atau diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada.  Maka sebagai gantinya terbitlah Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional (ISBN).

Banyak perubahan yang termuat dalam peraturan baru mengenai penyelenggaraan layanan ISBN. Perubahan yang paling kentara dalam peraturan ini adalah memuat aturan tentang pemantauan terhadap pemanfaatan ISBN yang dimintakan penerbit, perubahan persyaratan yang disertakan yaitu berupa dummy buku lengkapnya, penambahan surat keaslian karya dari penerbit, mengatur share prefiks dan single account dan aturan lainnya yang didasarkan pada perkembangan dan permasalahan yang terjadi.

Pengembangan Sistem Aplikasi ISBN

Layanan ISBN Indonesia berbasiskan aplikasi web maka jika ada perubahan kebijakan atau prosedur kerja atau penambahan persyaratan dalam melakukan permohonan penerbit atau permintaan ISBN maka secara otomatis  harus juga mempertimbangkan pengembangan aplikasinya untuk mendukung perubahan itu berjalan sesuai tujuan yang diinginkan. 

Pada permasalahan pemborosan prefiks yang digunakan, agar lebih efisien maka diterapkan kebijakan share prefiks, yaitu penggunaan prefiks berkapasitas besar yang digunakan secara bersama dan diperuntukan khusus untuk penerbit baru. 

Pengambilan kebijakan share prefiks didukung dengan pengembangan aplikasi dengan menambah fitur share prefiks pada aplikasi ISBN untuk menentukan penerbit-penerbit yang dimasukan pada kategori ini dan membedakannya dari penerbit yang memiliki prefiks reguler. 

Sementara untuk kebutuhan pemantauan terhadap pemanfaatan ISBN yang diberikan kepada penerbit, ada tiga metode yang dilakukan oleh Layanan ISBN, salah satunya pemantauan berbasiskan sistem. Penerbit diwajibkan memiliki website resmi atas nama penerbit.  Ada pun Pengembangan sistem aplikasi ISBN yang dilakukan dalam pemantauan pemanfaatan ISBN  adalah dengan menambahkan fitur ruas isian link judul dari buku yang akan diterbitkan oleh penerbit sehingga  saat petugas ISBN akan memvalidasi permintaan ISBN dari penerbit dengan cara mengklik alamat link-nya untuk melakukan pengecekan langsung ke website penerbit dimana ajuan dari judul tersebut dapat ditemukan.

Pengembangan aplikasi ISBN untuk persyaratan penyertaan dummy buku secara lengkap belum bisa dilakukan saat ini, dan akan dibahas kembali dengan  pihak-pihak yang berkepentingan baik dari internal Perpustakaan Nasional RI yang bertanggung jawab terhadap pengembangan sistem maupun dari luar Perpustakaan Nasional RI.  

Penyusunan Petunjuk Teknis Layanan ISBN

Layanan ISBN Indonesia sedang menyusun petunjuk teknis untuk memberikan panduan bagi petugas ISBN dalam memberikan layanan ISBN dan bagi penerbit saat melakukan permohonan penerbit  sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisir tingkat kesalahan baik dari petugas ISBN maupun penerbit.  Penyusunan petunjuk teknis sudah memasuki tahap akhir atau tahap penyelesaian dan semoga bisa segera disebarkan ke masyarakat. Adapun isi dari petunjuk teknis bersumber dari praktek yang biasa dilakukan setiap hari, masukan dari praktisi dan berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2022.

Penutup

Dinamika yang terjadi pada dunia penerbitan di Indonesia tentunya berpengaruh terhadap Layanan ISBN Indonesia, marak berdirinya penerbit vanity akhir-akhir ini menjadikan kebingungan bagi petugas layanan ISBN Indonesia karena penerbit vanity tidak termasuk kriteria penerbit berdasarkan aturan yang dikeluarkan Badan ISBN Internasional, masih tingginya tingkat kesalahan penerbit dalam menyertakan persyaratan juga menjadi penyebab panjangnya antrian ISBN yang belum divalidasi, selain itu banyaknya pihak yang beririsan tugasnya dengan layanan ISBN dan berkepentingan dengan penggunaan data Layanan ISBN menjadikan tingkat beban kerja dan tekanan semakin tinggi.

Tuntutan perbaikan Layanan ISBN Indonesia baik dari penerbit maupun masyarakat  merupakan rasa peduli yang perlu direspon secara positif. Karenanya perlu dilakukan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sehingga kehadiran Layanan ISBN mampu berkontribusi dalam pembangunan ekosistem penerbitan di Indonesia. 

Berkaca pada kondisi saat ini, Layanan ISBN Indonesia hanya ditangani Sub Koordinator atau setingkat dengan eselon IV, tentunya secara sumber daya manusia dan sumber daya lainnya sangat terbatas  sementara lingkup kerjanya mengurusi permintaan penerbit seluruh Indonesia dan pihak-pihak yang berkepentingan yang terlibat dengan Layanan ISBN Indonesia meliputi banyak  lembaga baik tingkat nasional maupun internasional. 

Semoga kiranya di masa mendatang ruang lingkup dan kewenangan Layanan ISBN diperluas sehingga dapat menjawab tantangan yang tentunya akan lebih besar dan berat.

Sumber Bacaan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan..

Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional (International Standard Book Number).

International ISBN Agency. 2017. ISBN User's Manual. London : International ISBN Agency.

Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Layanan International Standard Book Number (ISBN), International Standard Music Number (ISMN) Tahun 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun