Mohon tunggu...
Irfan JumadilAslam
Irfan JumadilAslam Mohon Tunggu... Freelancer - Content writer

Menekuni penulisan berbasis Search Engine Optimization (SEO) sejak September 2022

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hingar Bingar Dibalik Perppu Cipta Kerja Terbaru, Ada Apa?

21 Mei 2023   13:45 Diperbarui: 21 Mei 2023   14:05 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"UU Cipta Kerja persekongkolan elit politik, itikad buruk pemerintah Jokowi melanggar konstitusi," jelasnya.

Tidak hanya dari kalangan mahasiswa, politisi di Indonesia juga turut berkomentar terkait diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. Salah satu politisi yang ikut berkomentar adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Merujuk dari laman kompas.com, AHY menjelaskan bahwa peraturan ini tidak berpihak kepada para pekerja. "Alih-alih menciptakan lapangan kerja, angka pengangguran malah makin tinggi," kata AHY.

Dilansir dari laman yang sama, setidaknya terdapat lima poin dari Perppu Cipta Kerja yang dianggap merugikan bagi para pekerja. Lima poin tersebut diantaranya sistem kerja kontrak yang tidak dibatasi, praktik outsourcing makin meluas, waktu kerja, hak cuti dan istirahat, serta buruh yang rentan terkena PHK.

Bisa disimpulkan bahwa penolakan yang terjadi terhadap Perppu Cipta Kerja ini berdasarkan dalam dampak terhadap kepada para pekerja. Meskipun pemerintah mensinyalir bahwa peraturan ini akan membantu para pekerja, pihak yang kontra tetap beranggapan Perppu Cipta Kerja memiliki dampak buruk bagi pekerja di lapangan.

Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja, kita sebagai masyarakat Indonesia tetap harus melihat hal ini secara objektif. Jangan sampai perbedaan yang terjadi dalam melihat peraturan tersebut membuat berbagai pihak saling berlawanan, sehingga bisa berdampak pada tujuan yang sebenarnya ingin dicapai untuk kesejahteraan para pekerja di Indonesia.*


Sumber tulisan:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/08/123000265/apa-isi-uu-cipta-kerja-yang-didemo-jefri-nichol-dan-mahasiswa-?page=all

https://setkab.go.id/pemerintah-terbitkan-perppu-cipta-kerja/

https://setkab.go.id/menaker-Perppu-cipta-kerja-lindungi-pekerja-hadapi-dinamika-ketenagakerjaan/

https://setkab.go.id/perpu-cipta-kerja-langkah-antisipasi-geopolitik-dan-ekonomi-global/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun