Mohon tunggu...
Irfan JumadilAslam
Irfan JumadilAslam Mohon Tunggu... Freelancer - Content writer

Menekuni penulisan berbasis Search Engine Optimization (SEO) sejak September 2022

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hingar Bingar Dibalik Perppu Cipta Kerja Terbaru, Ada Apa?

21 Mei 2023   13:45 Diperbarui: 21 Mei 2023   14:05 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal terakhir yang disempurnakan dalam Perppu Cipta Kerja membahas tentang hak waktu istirahat bagi pekerja. Para pekerja yang mendapatkan hak waktu istirahat akan tetap mendapatkan upahnya secara penuh. Selain itu, peraturan ini juga merincikan tentang manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pemerintah menjelaskan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan wujud kepedulian terhadap ketenagakerjaan di Indonesia. Peraturan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja. Selain itu, peraturan tersebut juga memungkinkan untuk memberikan jawaban atas tantangan dalam dinamika ketenagakerjaan yang terjadi saat ini. Meskipun demikian, masih terdapat berbagai pro dan kontra di tengah masyarakat terkait dengan Perppu Cipta Kerja terbaru ini.

Pro dan Kontra Terkait Perppu Cipta Kerja Terbaru

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada saat menerbitkan Perppu Cipta Kerja menyebutkan bahwa peraturan ini diterbitkan untuk merespon kondisi yang tengah terjadi. Airlangga Hartarto juga menyinggung bahwa kondisi geopolitik dunia juga turut memengaruhi hal tersebut. Hal inilah yang menjadi alasan mendasar Perppu Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah pada akhir 2022 lalu.

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," jelas Airlangga Hartarto, seperti yang dilansir dari laman setkab.go.id.

Hal senada juga disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD menyebutkan bahwa terdapat alasan mendesak dibalik diterbitkannya Perppu Cipta Kerja oleh pemerintah.

"Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, yaitu misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan," ucap Mahfud MD dilansir dari laman yang sama.


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga menyampaikan hal serupa terkait diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. Ida Fauziah menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja yang menyempurnakan dari peraturan sebelumnya disinyalir akan memberikan perlindungan bagi para pekerja dalam menghadapi tantangan dalam dunia kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ucap Ida Fauziah dilansir dari laman setkab.go.id.

Meskipun pemerintah menyampaikan bahwa diterbitkannya Perppu Cipta Kerja memiliki tujuan yang baik, masih terdapat beberapa pihak yang kontra dengan diterbitkannya peraturan terbaru ini. Demo yang terjadi pada 6 April 2023 lalu menjadi salah satu contoh penolakan yang terjadi usai disahkannya peraturan ini oleh lembaga legislatif.

Dilansir dari laman tempo.co, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Melki Sedek Huang menyebutkan bahwa Perppu Cipta Kerja dianggap melanggar konstitusi yang ada. Oleh sebab itu, BEM UI beserta beberapa serikat buruh yang hadir dalam demo pada awal April lalu dengan tegas menolak diterbitkannya peraturan terbaru ini.

"Kami bersikap tegas menolak Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang," ucap Melki dalam orasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun