Mohon tunggu...
Irfan JumadilAslam
Irfan JumadilAslam Mohon Tunggu... Freelancer - Content writer

Menekuni penulisan berbasis Search Engine Optimization (SEO) sejak September 2022

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hingar Bingar Dibalik Perppu Cipta Kerja Terbaru, Ada Apa?

21 Mei 2023   13:45 Diperbarui: 21 Mei 2023   14:05 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Pexels/Pixabay

Jagat dunia maya khususnya Twitter beberapa waktu lalu kembali dihebohkan oleh demo yang diikuti oleh salah satu artis Indonesia, Jefri Nichol. Hadirnya Jefri Nichol dalam demo yang terjadi pada 6 April 2023 lalu sempat menjadi trending topic di media sosial tersebut. Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam demo tersebut adalah aksi Jefri Nichol melemparkan bangkai tikus ke dalam kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Demo yang diselenggarakan oleh mahasiswa ini bertujuan untuk memprotes disahkannya Perppu Cipta Kerja oleh DPR pada akhir Maret lalu. Penolakan ini terjadi sebab mahasiswa merasa bahwa peraturan tersebut dianggap merugikan khususnya bagi para pekerja.

Sebelum mengetahui lebih dalam sebab dibalik hingar bingar yang terjadi akibat terbit dan disahkannya Perppu Cipta Kerja, alangkah lebih baik terlebih dahulu untuk mengenali beberapa hal mendasar tentang peraturan ini.

Apa Itu Perppu Cipta Kerja Terbaru?

Dikutip dari laman setkab.go.id, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, atau yang lebih dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja pertama kali diterbitkan pada Jumat, 30 Desember 2022. Penetapan Perppu Cipta Kerja ini diumumkan secara langsung oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beserta Menko Polhukam Mahfud MD dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta.

Perppu yang terdiri dari 1.117 halaman ini kemudian secara resmi disahkan oleh DPR pada 21 Maret 2023. Pengesahan tersebut dilakukan pada saat Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023 di Senayan, Jakarta. Pengesahan ini membuat kedudukan Perppu Cipta Kerja sudah setara dengan Undang-Undang dalam peraturan yang membahas seputar ketenagakerjaan.


Perppu Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang membahas tentang hal ketenagakerjaan Terdapat lima poin mendasar yang disempurnakan oleh Perppu Cipta Kerja jika dibandingkan dengan UU No 11 Tahun 2020.

Pertama, Perppu Cipta Kerja membahas lebih lanjut tentang ketentuan alih daya atau outsourcing. Dalam peraturan terbaru ini, dijelaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan bisa menggunakan jasa perusahaan outsourcing, berbeda dengan peraturan sebelumnya yang tidak memberi batasan pada hal tersebut.

Kedua, penyempurnaan yang terdapat dalam Perppu Cipta Kerja membahas tentang upah minimum bagi setiap pekerja. Berdasarkan peraturan terbaru ini, gubernur memiliki wewenang untuk mengatur upah minimum di setiap daerah pimpinannya.

Poin ketiga yang disempurnakan dalam Perppu Cipta Kerja masih berkaitan dengan upah pekerja. Peraturan ini mewajibkan penerapan struktur skala upah bagi para pekerja yang sudah bekerja selama setahun atau lebih.

Keempat, Perppu Cipta Kerja mengganti terminologi bagi pekerja disabilitas. Peraturan ini mengganti istilah disabilitas pada UU No 8 Tahun 2016 yang membahas tentang penyandang disabilitas.

Hal terakhir yang disempurnakan dalam Perppu Cipta Kerja membahas tentang hak waktu istirahat bagi pekerja. Para pekerja yang mendapatkan hak waktu istirahat akan tetap mendapatkan upahnya secara penuh. Selain itu, peraturan ini juga merincikan tentang manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pemerintah menjelaskan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan wujud kepedulian terhadap ketenagakerjaan di Indonesia. Peraturan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja. Selain itu, peraturan tersebut juga memungkinkan untuk memberikan jawaban atas tantangan dalam dinamika ketenagakerjaan yang terjadi saat ini. Meskipun demikian, masih terdapat berbagai pro dan kontra di tengah masyarakat terkait dengan Perppu Cipta Kerja terbaru ini.

Pro dan Kontra Terkait Perppu Cipta Kerja Terbaru

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada saat menerbitkan Perppu Cipta Kerja menyebutkan bahwa peraturan ini diterbitkan untuk merespon kondisi yang tengah terjadi. Airlangga Hartarto juga menyinggung bahwa kondisi geopolitik dunia juga turut memengaruhi hal tersebut. Hal inilah yang menjadi alasan mendasar Perppu Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah pada akhir 2022 lalu.

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," jelas Airlangga Hartarto, seperti yang dilansir dari laman setkab.go.id.

Hal senada juga disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD menyebutkan bahwa terdapat alasan mendesak dibalik diterbitkannya Perppu Cipta Kerja oleh pemerintah.

"Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, yaitu misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan," ucap Mahfud MD dilansir dari laman yang sama.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga menyampaikan hal serupa terkait diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. Ida Fauziah menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja yang menyempurnakan dari peraturan sebelumnya disinyalir akan memberikan perlindungan bagi para pekerja dalam menghadapi tantangan dalam dunia kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ucap Ida Fauziah dilansir dari laman setkab.go.id.

Meskipun pemerintah menyampaikan bahwa diterbitkannya Perppu Cipta Kerja memiliki tujuan yang baik, masih terdapat beberapa pihak yang kontra dengan diterbitkannya peraturan terbaru ini. Demo yang terjadi pada 6 April 2023 lalu menjadi salah satu contoh penolakan yang terjadi usai disahkannya peraturan ini oleh lembaga legislatif.

Dilansir dari laman tempo.co, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Melki Sedek Huang menyebutkan bahwa Perppu Cipta Kerja dianggap melanggar konstitusi yang ada. Oleh sebab itu, BEM UI beserta beberapa serikat buruh yang hadir dalam demo pada awal April lalu dengan tegas menolak diterbitkannya peraturan terbaru ini.

"Kami bersikap tegas menolak Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang," ucap Melki dalam orasinya.

"UU Cipta Kerja persekongkolan elit politik, itikad buruk pemerintah Jokowi melanggar konstitusi," jelasnya.

Tidak hanya dari kalangan mahasiswa, politisi di Indonesia juga turut berkomentar terkait diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. Salah satu politisi yang ikut berkomentar adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Merujuk dari laman kompas.com, AHY menjelaskan bahwa peraturan ini tidak berpihak kepada para pekerja. "Alih-alih menciptakan lapangan kerja, angka pengangguran malah makin tinggi," kata AHY.

Dilansir dari laman yang sama, setidaknya terdapat lima poin dari Perppu Cipta Kerja yang dianggap merugikan bagi para pekerja. Lima poin tersebut diantaranya sistem kerja kontrak yang tidak dibatasi, praktik outsourcing makin meluas, waktu kerja, hak cuti dan istirahat, serta buruh yang rentan terkena PHK.

Bisa disimpulkan bahwa penolakan yang terjadi terhadap Perppu Cipta Kerja ini berdasarkan dalam dampak terhadap kepada para pekerja. Meskipun pemerintah mensinyalir bahwa peraturan ini akan membantu para pekerja, pihak yang kontra tetap beranggapan Perppu Cipta Kerja memiliki dampak buruk bagi pekerja di lapangan.

Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja, kita sebagai masyarakat Indonesia tetap harus melihat hal ini secara objektif. Jangan sampai perbedaan yang terjadi dalam melihat peraturan tersebut membuat berbagai pihak saling berlawanan, sehingga bisa berdampak pada tujuan yang sebenarnya ingin dicapai untuk kesejahteraan para pekerja di Indonesia.*

Sumber tulisan:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/08/123000265/apa-isi-uu-cipta-kerja-yang-didemo-jefri-nichol-dan-mahasiswa-?page=all

https://setkab.go.id/pemerintah-terbitkan-perppu-cipta-kerja/

https://setkab.go.id/menaker-Perppu-cipta-kerja-lindungi-pekerja-hadapi-dinamika-ketenagakerjaan/

https://setkab.go.id/perpu-cipta-kerja-langkah-antisipasi-geopolitik-dan-ekonomi-global/

https://nasional.tempo.co/read/1707275/bem-ui-dan-sejumlah-serikat-buruh-tolak-pengesahan-perpu-cipta-kerja

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/14021541/jejak-kontroversi-uu-cipta-kerja-disahkan-kilat-perppu-diketok-meski-banjir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun