Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Freelancer

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Kreak di Semarang: Analisis Kriminologis terhadap Kriminalitas Remaja

31 Maret 2024   01:01 Diperbarui: 31 Maret 2024   19:09 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaku kreak di Semarang ditangkap polisi (via era.id)

Bulan Suci Ramadhan seharusnya menjadi bulan untuk sebagian besar masyarakat menahan diri, melakukan Introspeksi, dan melakukan Ibadah dengan lebih baik. Namun, belakangan ini masyarakat di Kota Semarang justru dibuat resah dengan adanya 'Kreak' yang berkeliaran setiap malam sampai menjelang subuh. Dengan membawa senjata sajam berupa celurit panjang, kreak - kreak berkeliling sepanjang jalan Kota Semarang sampai ke Perbatasan Kabupaten Semarang melakukan teror kepada para pengguna jalan. Hal ini membuat resah sebagian masyarakat yang melintas. Sebenarnya apa itu kreak? bagaimana hal tersebut dapat menjamur dan membawa identitas sendiri dari Kota Semarang seperti halnya Klitih di Yogyakarta?

Pengertian Kreak

"Fenomena Kreak" adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada perilaku kejahatan atau kriminalitas yang dilakukan oleh remaja di lingkungan kota, terutama di kota Semarang. Istilah ini menggambarkan tindakan kriminalitas yang sering dilakukan secara berkelompok, dengan modus operandi yang seringkali melibatkan kekerasan atau intimidasi.

Di Kota Semarang, terdapat fakta yang menunjukkan bahwa banyak remaja terlibat dalam tindakan kejahatan kriminalitas, terutama pada malam hari. Data statistik dari pihak berwenang mengindikasikan peningkatan kasus pembegalan, pengancaman dengan kekerasan, dan penganiayaan yang melibatkan remaja sebagai pelaku. Misalnya, laporan kepolisian mencatat bahwa sebagian besar kasus kejahatan jalanan yang melibatkan penggunaan kekerasan atau ancaman terjadi pada malam hari, dengan pelakunya seringkali adalah remaja atau kelompok remaja.

Pola ini menunjukkan adanya kecenderungan remaja untuk terlibat dalam perilaku kriminalitas di malam hari, yang mungkin disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah kurangnya pengawasan dari orang tua atau otoritas pada malam hari, sehingga memberi kesempatan bagi remaja untuk terlibat dalam kegiatan yang tidak pantas. Selain itu, lingkungan yang gelap dan sepi pada malam hari juga dapat menjadi faktor pendorong bagi remaja untuk melakukan tindakan kriminalitas tanpa ketahuan. Fenomena "Kreak" menjadi perhatian serius karena dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan kepada Masyarakat.

Fenomena Kreak dari Aspek Kriminologis

Dalam konteks fenomena "Kreak" remaja di Kota Semarang, terdapat beberapa teori kriminologis yang dapat membantu dalam menggambarkan faktor-faktor yang mendasarinya. Salah satu teori yang relevan adalah Teori Strain atau teori ketegangan.

Teori Strain, juga dikenal sebagai Teori Ketegangan atau Teori Ketidakseimbangan, dikemukakan oleh seorang sosiolog Amerika bernama Robert K. Merton. Merton mengembangkan teori ini pada tahun 1938 dalam artikelnya yang terkenal berjudul "Social Structure and Anomie," dan kemudian merinci dan memperluasnya dalam karyanya yang lebih luas.

Dalam teori ini, Merton menyoroti ketidakseimbangan antara tujuan sosial yang diinginkan oleh individu, seperti kesuksesan ekonomi atau pencapaian prestasi, dan sarana yang sah atau legal yang tersedia untuk mencapainya. Ketika individu merasa tidak mampu mencapai tujuan-tujuan tersebut secara sah, mereka mungkin mengalami ketegangan atau "strain", yang dapat mendorong mereka untuk mencari sarana alternatif, termasuk terlibat dalam perilaku kriminal.

Teori Strain menekankan bahwa individu cenderung terlibat dalam perilaku kriminal sebagai respons terhadap ketidakseimbangan antara tujuan sosial yang diinginkan dan sarana yang tersedia untuk mencapainya. Ketegangan atau "strain" ini muncul ketika individu menghadapi hambatan-hambatan dalam mencapai tujuan sosialnya, seperti kesuksesan ekonomi atau pengakuan sosial, dan merasa tidak memiliki sarana yang sah untuk mencapainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun