Mohon tunggu...
Harry Irawantho
Harry Irawantho Mohon Tunggu... -

rakyat biasa dari pedalaman Kalimantan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tata Cara Pembagian Kursi DPR RI & Ambang Batas 3,5%

5 April 2014   17:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:02 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jelang pemilu, politik adalah topik hangat yang selalu ramai dibicarakan dan dibahas di berbagai kalangan masyarakat. Termasuk di kantor di mana saya bekerja saat ini. Setelah berdiskusi dengan beberapa teman yang obrolannya bak elite politik senayan. Saya iseng tanya tentang bagaimana perhitungan suara dan pembagian kursi di DPR. Eh, pada bengong semua. Akhirnya, saya cari UU pemilu terbaru, ketemu UU No.8 Th 2012 (tentang pemilu legislatif) & Peraturan KPU No.29 Tahun 2013 (yang telah disesuaikan dengan putusan MK). Kira-kira hasil penelusuran tersebut seperti ini.
---
Untuk menuju kursi DPR. Tantangan pertama yang harus dilewati para caleg adalah memastikan perolehan suara sah partai politik (parpol) mereka secara nasional, memenuhi ambang batas sekurang-kurangnya 3,5% dari total jumlah suara yang sah secara nasional (pasal 208; UU No.8 Th 2012) untuk diikutkan dalam pembagian kursi DPR. Inilah perjuangan nasional mereka (elite politik parpol), yang dipimpin oleh ketua umum partai. Inilah latar belakang dari iklan, "coblos nomor...." tanpa spesifik menyebut calon tertentu. Karena pada pemilu kali ini, asalkan coblosan itu tepat di salah satu nomor partai atau lambang partai tersebut. Maka suara itu akan sah menjadi milik partai tersebut dan diperhitungkan dalam memenuhi ambang batas tadi. Ini juga alasan para petinggi partai selalu mengatakan, "target kami tahun ini 4 besar atau 3 besar". Karena urutan 1, 2, 3 dan 4 biasanya pasti memenuhi ambang batas plus memiliki nilai tawar-menawar jika berkoalisi nanti. Jika suara suatu partai tidak dapat memenuhi ambang batas 3,5% yang dimaksud, sudah dipastikan parpol itu tidak akan mendapatkan jatah pembagian kursi DPR (walaupun di dapil tertentu parpol tersebut menang telak). Ini tertuang di pasal 209 ayat 1 UU No.8 Th 2012 & Pasal 10 ayat 2 PKPU No.29 Th 2013).

Setelah ditetapkan partai-partai yang memenuhi ambang batas berdasarkan hasil pemilu (9 April nanti). Maka tahap selanjutnya adalah perhitungan suara untuk mendapatkan kursi. Perhitungan di fokuskan ke dapil masing-masing. Misalnya :

Di Dapil XXX total suara sah 1000 suara. Total suara dari partai-partai (semua) yang tidak memenuhi ambang batas adalah 250 suara. Suara untuk perolehan kursi yang akan diperhitungkan adalah 1000-250 = 750 suara. Kemudian ditetapkan angka BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Jika kursi di dapil itu ada 2 kursi (jumlah kursi tiap dapil di seluruh Indonesia, ada di lampiran UU No.8 Th 2012). Maka angka BPP untuk kasus ini = 750/2 = 375 suara. Berikut daftar perolehan suara partai yang memenuhi ambang batas.
Partai A : 376 suara
Partai B : 195 suara
Partai C : 94 suara
Partai D : 85 suara

Sekarang kita masuk perhitungan tahap pertama (P.212a UU No.8 & P.13.1a PKPU No.29). Partai yang memiliki jumlah suara sekurang-kurangnya sama dengan angka BPP akan otomatis mendapat jatah kursi. Terlihat yang memenuhi perhitungan tahap pertama adalah partai A (376 suara) dan memiliki sisa 1 suara = 376-375 (BPP). Berarti 1 kursi sudah menjadi milik partai A. Sisa suara ini < angka BPP, maka pembagian sisa kursi yang ada akan dilanjutkan ke tahap kedua. Dan sisa suara partai A tadi (1 suara) diikutkan dalam perhitungan tahap kedua. (Seandainya sisa itu masih lebih besar dari angka BPP. Maka 2 kursi tadi seluruhnya akan menjadi milik partai A).

Untuk sisa 1 kursi lagi, kita masuk perhitungan tahap kedua (P.212c UU No.8 & P.13.1c PKPU No.29). Dengan melihat sisa suara parpol dari tahap pertama di atas. (Partai B, C, dan D karena tidak masuk tahap pertama, maka akan diikutkan di tahap kedua, jumlah suara mereka dianggap sisa suara). Berikut daftar suara yang diikutkan di perhitungan tahap kedua.
Partai A : 1 suara
Partai B : 195 suara
Partai C : 94 suara
Partai D : 85 suara
Suara terbanyak adalah partai B, maka secara otomatis 1 kursi lagi menjadi hak milik partai B (P.13 ayat 2 PKPU No.29).
==

Lalu jatah 1 kursi dari partai A tadi, siapa nama yang berhak mendudukinya? Sedangkan di partai A ada 5 caleg. Ya sederhana, kita akan lihat siapa yang mengumpulkan suara terbanyak. Misalnya , dari partai A caleg no.urut

1 : 98 suara

2 : 35 suara

3 : 6 suara

4 : 167 suara

5 : 70 suara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun