Mohon tunggu...
MIqbal Ferdiansyah
MIqbal Ferdiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - UNTUK TUGAS

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Akses pembiayaan bagi UMKM hingga 2020

12 Februari 2022   14:03 Diperbarui: 12 Februari 2022   15:09 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM melalui platform crowdfunding ekuitas/ekuitas pada tahun 2022. Kepala Keuangan, Wimboh Santoso, mengindikasikan pertumbuhan pesat tindakan crowdfunding/saham yang dilihat sebagai bentuk cepat, mudah dan murah dari pembiayaan alternatif.  Sumber daya untuk generasi muda dan UKM tanpa pinjaman bank untuk mengembangkan kegiatan usaha.
Pada tahun 2020 hanya ada 4 penyelenggara dan pada 2021 akan ada 7 penyelenggara, Santara, Bizhare, Crowddana, Landx, Fundex, Shafiq dan Danasaham. Selain itu, tren investasi melalui platform urun dana/ekuitas juga meningkat sebesar 319,56%, di mana rasio kepemilikan investor pemilik platform urun dana/ekuitas pada tahun 2020 adalah 22.341 menjadi 93.733 pada tahun 2021.
Peningkatan jumlah investor juga mendorong lahirnya lebih banyak emiten yang mendaftarkan perusahaannya melalui crowdfunding.  Tidak kurang dari 193 penerbit telah berhasil mendaftar di 7 platform crowdfunding ekuitas/saham pada tahun 2021, yang berarti hampir 50 lebih dalam setahun dan tentu saja menciptakan lapangan kerja bagi komunitas.
Jadi potensi crowdfunding/ekuitas menjadi lebih jelas dengan data yang menunjukkan bahwa total yang terkumpul meningkat lebih dari dua kali lipat.  Per 31 Desember 2021, total modal yang dimobilisasi dari komunitas sekuritas adalah Rp 412 miliar, meningkat 115,48% dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 191,2 miliar.
Dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan untuk memperluas dan mempercepat akses UMKM/UKM ke pasar modal melalui Securities Crowdfunding Platform.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun