Mohon tunggu...
iqbalfahdi
iqbalfahdi Mohon Tunggu... Lainnya - sedang kuliah

tamat dari SD DARUSSALAM SURABAYA,2014 TAMAT DARI SMP ITTAQU SURABAYA,2017 TAMAT DARI STM YPM 1 TAMAN 2020, SEKARANG SEDANG KULIAH DI UNUSA SURABAYA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sistem SMK3

29 November 2020   23:19 Diperbarui: 30 November 2020   06:47 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengertian SMK3

SMK3 adalah sebuah bagian dari sistem manajamen per usahaan secara keseluruhan dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, j pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dengan pengendalian resiko yang berkaitan pada kegiatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. 

Dasar Hukum SMK3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/MEN/1996. Dalam penerapan SMK3 sebuah perusahaan itu wajib melakukan kebijakan K3 dan menjamin komitmen, perencanaan K3, penerapan K3, pengukuran dan evaluasi dan peninjauan ulang dan peningkatan SMK3 oleh manajemen.  Tujuan Penerapan SMK3 Tujuan nya sistem manajemen K3 adalah 1) Sebagai alat ukur kinerja K3. Di Indonesia dengan melakukan audit SMK3, 2) Sebagai pedoman implementasi K3 dalam organisasi, 3) Sebagai dasar penghargaan. 

Seperti penghargaan dalam SMK3 yaitu Sword of Honour dari British Safety Council, Five Star Reating Safety dari Netherland Safety Council dan penghargaan lain untuk perusahaan yang menerapkan SMK3 dari Kementerian TKI, 4) Sebagai dasar pemberian sertifikasi. Sertfikasi SMK3 sebagai penghargaan dan pengakuan untuk keprestasian dalam implementasi SMK3. 

Pengakuan secara internasional ini dalam bentuk OHSAS 18000 (18001 & 18002), 5) Telah di tempat kannya tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945), 6) Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan untuk melindungi tenaga kerja, 7) Meningkatkan efisiensi, keunggulan dan produktivitas kerja agar bisa menghadapi kompetisi perdagangan di era global, 8) Proteksi terhadap industri dalam negeri, 9) Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional, 10) Meminimalisir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional, 11) Menambahkan terlaksananya pencegahan kecuali melalui pendekatan sistem, 12) Harus ada pencegahan yang terjadi pada problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3. 

 Peran Manajemen  ini lah yang melibatkan SMK3 Manajer pasti punya peran penting dalam penerapan SMK3,tanpa komitmen manajer SMK3 susah untuk berjalan dengan baik. Dalam penerapan SMK3 manajer berperan dalam 1) Menetapkan kebijakan K3, 2) Membentuk P2K3, 3)Membentuk organisasi K3 secara struktural yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan K3, 4) Adanya kebijakan manajemen. Kebijakan ini wajib di ambil manajemen di bidang K3 yg antaranya ialah a) Perluasan kebijakan K3 untuk dipahami oleh seluruh karyawan, b) Memberikan wewenang penuh pada organisasi struktural/devisi K3 untuk mengawasi jalannya program K3, c) Penetapan semua manajer harus melaksanakan program K3, d) Pengenalan dan penilaian sumber bahaya, yang mulai dari penentuan jenis proteksi yang perlu dan di dasari risiko yang perkiraannya bisa diterima, penilaian risiko pada tiap modifikasi atau penambahan instalasi, perencanaan preventive maintenance, penggunaan Standard Operating Procedure dengan ucapan selamat telah mengoperasikan mesin-mesin dan peralatan, e) Proses penyeleksian kesehatan bagi karyawan baru dan medical check up dengan rutin untuk semua karyawan, penyediaan poliklinik, tenaga medis dan rumah sakit rujukan, f) Pemilihan serta penempatan karyawan, penerimaan karyawan dengan cara seleksi yang ketat sesuai pekerjaannya nanti, penempatan karyawan berdasarkan seleksi, wawancara yang sesuai dengan pekerjaan maupun jabatan dan uraian pekerjaan, g) Pendidikan ketrampilan, kesehatan kerja dan manajemen meliputi pendidikan dan pelatihan K3 kepada karyawan dan kontraktor jasa serta pelatihan P3K untuk karyawan dan itu di lakukan berkala, h) Pemberian motivasi dengan mengkampanyekan bahwa masalah K3 adalah tanggung jawab moral bersama, i) Pembelian dan kendali rekayasa, j) Pembelian barang dan bahan-bahan kimia harus sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan serta menganalisis penyelidikan kejadian/kecelakaan berdasarkan, penelitian pada kecelakaan yang terjadi atau kecelakaan yang memberikan saksi, l) Pelaksanaan auditing dengan melakukan pemeriksaan rutin yang telah terprogram pada area pabrik/non pabrik yang mencakup masalah serta tindakan maupun kondisi tidak aman dan audit dilakukan pada audit intern maupun pihak luar. Melakukan review keberhasilan ataupun kegagalan agar tercapainya perbaikan, peningkatan dalam proses pengembangan aspek-aspek K3 dalam semua kegiatan perusahaan mencapai titik optimal.  Manfaat Penerapan SMK3 Sistem manajemen K3 (SMK3) memberi manfaat baik kepada organisasi tempat kerja dan pemerintah. 

Penerapan manajemen K3 bermanfaat bagi perusahaan dan pemerintah. Bagi perusahaan penerapan K3 memberi manfaat 1) Mengetahui persyaratan perusahaa perundangan dibidang K3, 2) Mendapatkan umpan balik yang bisa digunakan untuk tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3, 3) Mengetahui efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3, 4) Mengetahui kinerja K3 di perusahaan, 5) Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan, 6) Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang meningkatkan produk perusahaan tersebut, 7) Terpantaunya bahaya maupun risiko di perusahaan, 8) Mengesinambungkan pada risiko yang ada diperusahaan, 9) Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan dan 10) Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3. Bagi pemerintah yang menerapkan K3 sebagai manfaat 1)Sebagai salah satu alat untuk melindungi hak tenaga kerja di bidang K3, 2)Meningkatkan mutu kehidupan maupun image bangsa di forum internasional, 3) Mengurangi angka kecelakaan yang akan meningkatkan produktifitas kerja/nasional, 4) Mengetahui tingkat kepatuhan pada sebuah perundangan.

Nama:Muhammad Iqbal Fahdi Arrochman Nim:2440020004

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun