Mohon tunggu...
Priyono Budisuroso
Priyono Budisuroso Mohon Tunggu... Dokter - Dokter SpA di Purwokerto

Pangkat dan Golongan sebagai PNS sudah "mentok" IV E, tidak ada Pangkat dan Golongan yang lebih tinggi lagi, kalo di Ketentaraan berarti " Jendral" ya., Tidak cari musuh dan tidak ingin dimusuhi " Ngluruk tanpa bala, menang tanpa ngasorake"

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Berapa Gaji Pengelola BPJS?

12 Januari 2014   23:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:53 16632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Oleh Ipiet Priyono.

BPJS yang mulai berlaku di Indonesia per 1 Januari 2014, dilapangan banyak menuai kritik .

Salah satu rumor terhangat adalah cara penggajian Pengelola BPJS berdasarkan PerPres no 110 th 2013.

Pasal 6  ayat 1 menyebutkan bahwa gaji ataupun upah Direksi adalah 90% dari Direktur Utama, sedang ayat 2a  menyebutkan gaji Ketua Dewan Pengawas 60% dari Direktur Utama dan ayat 2b menyebutkan bahwa gaji Anggota Dewan Pengawas adalah 54% dari Direktur Utama.

Pasal 7 menyebutkan bahwa Pajak atas gaji atau upah Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi menjadi beban BPJS

Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa besaran gaji atau upah Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi diusulkan Direktur Utama kepada Presiden .

Pasal 14 menyatakan bahwa sebelum sistim penggajian berdasarka PerPres yang diusulkan kepada Presiden, masih diberlakukan sistim penggajian lama sebelum dilebur dalam BPJS.

Sebagaimana diketahui, besaran Iuran Peserta BPJS ada 3 kategori :

1. Untuk RS bangsal klas III Rp 25.000/ bulan

2. Untuk RS bangsal klas Ii Rp 42.500

3. Untuk RS bangsal klas I Rp 59.500

Rumor panas yang beredar di dunia maya lewat BBM, WhatsApp, Line dan lain- lain yang konon dari bocoran Prof Hasbullah, menyebutkan bahwa usulan gaji pengelola BPJS adalah Rp 250.000.000 atau dua ratus lima puluh juta rupiah, apabila melihat struktur penggajian, kiranya gaji tersebut adalah untuk Direktur Utama BPJS.Apabila dikonversikan terhadap besar Iuran Peserta BPJS kategori 1, ini sama dengan jumlah iuran 10.000 Anggota kategori 1.

Sesuai pasal 6 ayat 1, maka gaji Direksi adalah 90% dari Rp 250.000.000 atau sama dengan Rp 225.000.000

Dengan adanya anggota direksi 4 orang maka jumlah gaji mereka adalah 4xRp 225.000.000 = Rp 900.000.000 dan apabila dikonversikan terhadap Iuran peserta BPJS kategori 1, sama dengan jumlah iuran 36.000 anggota.

Gaji Ketua Dewan Pengawas 60% dari Direktur Utama, berarti 60% dari Rp 250.000.000= Rp 150.000.000, yang bila dikonversikan iuran peserta BPJS kategori 1, sama dengan 6000 peserta.

Gaji Anggota dewan Pengawas adalah 54% dari Direktur Utama, dengan adanya 6 anggota Dewan Pengawas maka jumlah gaji mereka adalah 6x (54%cRp 250.000.000) =Rp 810.000.000 atau bila dikonversikan sama dengan iuran Anggota BPJS kategori 1 sebanyak 32.400 orang

Apabila iseng iseng kita menjumlahkan angka- angka tersebut diatas didapatkan nominal untuk menggaji Dewan Direksi, dan Dewan Pengawas BPJS adalah Rp 2.110.000.000 atau setara dengan iuran 84.600 anggota BPJS kategori 1/ bulan.......hiiiiii ngeri.

Belum lagi apabila kita melihat PerPres no 110 th 2013 pasal 7 yang menyatakan bahwa pajak atas gaji anggota Dewas Pengawas dan Anggota Direksi merupakan Beban BPJS, berapa uang yang tersedot untuk pajak- tersebut bila dikonversikan dengan iuran BPJS kategori 1.

Mengingat BPJS merupakan Badan Publik Non Profit, semoga rumor panas yang beredar tentang gaji Pengelola BPJS hanya sekedar rumor yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Harapan kami sebagai rakyat jelata, gaji mereka harusnya sesuai azas kepatutan dan transparan sehingga tidak menciderai rasa keadilan masyarakat di zaman yang serba susah  ini

Selamat malam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun