Mohon tunggu...
Inung Kurnia
Inung Kurnia Mohon Tunggu... Penulis - Gemar berbagi kebaikan melalui tulisan

Ibu dari Key dan Rindang

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Angka Perokok Anak Makin Melenggang, Haruskah Revisi PP (Kembali) Diperdebatkan?

10 Agustus 2022   20:03 Diperbarui: 11 Agustus 2022   10:15 1176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurutnya, selain iklan rokok yang sangat massif di media sosial, membanjirnya produk rokok terutama rokok elektrik impor menjadi persoalan yang serius. Ia berharap Revisi PP 109/2012 juga akan mengatur tentang rokok elektronik.

"Soal rokok adalah persoalan bom waktu. Jangan sampai kita hancur gara-gara kita lalai mengendalikannya," tegas Agus.

Menurutnya, revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 merupakan suatu kebutuhan regulasi yang diamanahkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang menargetkan turunnya perokok usia 10-18 tahun dari 9,1% menjadi 8,7% di tahun 2024 sehingga revisi ini fokus untuk mengendalikan perokok pemula dalam upaya perlindungan anak.

"Revisi PP 109/2012 sangat mendesak karena merupakan mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk mencapai penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024," tukasnya.

Saat ini pemerintah tengah melakukan uji publik terhadap revisi PP 109/2012. Kegiatan uji publik ini bertujuan untuk membuka ruang bagi masyarakat umum dalam memberikan masukan kepada Perubahan Peraturan Pemerintah tersebut.

"Uji publik ini merupakan langkah kita untuk membuka ruang partisipasi masyarakat baik orang perseorangan maupun kelompok yang memiliki kepentingan terhadap substansi rancangan perubahan Peraturan Pemerintah ini dalam memberikan masukan yang lebih baik lagi kedepannya," lanjut Agus.

Adapun muatan pokok yang ada pada revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 meliputi ukuran pesan bergambar diperbesar; rokok elektrik diatur; iklan, promosi, dan sponsorship yang berkaitan dengan produk rokok diperketat; penjualan rokok batangan dilarang; serta peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau.

Agus juga berharap Peraturan yang baru nanti dapat berlaku adil bagi semua kalangan sehingga tidak menimbulkan perselisihan di masa yang akan datang.

"Dengan adanya Uji Publik terhadap Perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 ini kita semua berharap peraturan tersebut dapat meminimalisir perilaku merokok orang Indonesia serta berlaku adil bagi semua kalangan baik itu perorangan maupun dunia usaha sehingga tidak menimbulkan perselisihan di lain waktu," ucapnya.

Purwandoko, Analis Perdagangan Ahli Madya, Direktorat Barang Kebutuhan  Pokok dan Barang Penting, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag RI berharap adanya pengaturan penjualan rokok yang lebih spesifik dan memperjelas kewenanagan masing-masing Kementerian dan Lembaga dalam revisi PP 109/2012. 

"Bisa diusulkan dalam perubahan revisi PP 109/2012 harus jelas terkait kewenangan Kementerian terkait pengaturannya. Karena di PP 109/2012 pengaturannya masih umum yakni tidak boleh menjual pada anak di bawah umur 18 tahun, tapi peraturan terkait siapa yang menjual, dan pengenaan sanksinya belum ada," ungkap Purwandoko.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun