Karena pada akuntansi fiskal terdapat penghasilan yang bukan merupakan objek pajak yang artinya penghasilan tersebut tidak menyebabkan kenaikan laba fiskal.
Konsep beban/Biaya
Tidak semua biaya dapat diakui sebagai pengurang pada laporan keuangan fiskal, meskipun biaya tersebut digunakan untuk operasional perusahaan. Hal ini dikarenakan pada akuntansi fiskal biaya dikelompokan menjadi dua, yaitu biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense) dan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductible expense).
Beban dalam pajak hanya hal yang berhubungan dengan 3M (Menagih, Memperoleh & Memelihara) penghasilan atau biaya yang berhubungan langsung dengan perolehan penghasilan.
Rincian biaya-biaya yang termasuk dalam kelompok deductible dan non deductible diatur oleh peraturan yang dibuat oleh pemerintah, perusahaan tidak dapat mengklasifikasikannya sendiri. Perbedaan inilah yang membuat laba pada laporan keuangan fiskal dan laporan keuangan komersial berbeda.
Konsep nilai persediaan
Undang-undang pajak penghasilan Indonesia, perhitungan metode persediaan hanya dibolehkan menggunakan dua metode, yaitu metode rata-rata atau dengan metode FIFO.
Metode LIFO tidak diperbolehkan pada akuntansi fiskal hal ini dikarenakan perhitungan dengan metode LIFO membuat nilai pajak terutang menjadi lebih kecil.
Konsep penyusutan
Ketentuan perpajakan hanya menetapkan dua metode penyusutan yang harus dilaksanakan wajib pajak berdasarkan pasal UU No. 36 tahun 2008 pasal 11 tentang Pajak Penghasilan yaitu
- metode garis lurus
- metode saldo menurun
Penyusutan dilaksanakan secara konsisten, kemudian aktiva (harta berwujud) dikelompokkan berdasarkan jenis harta dan masa manfaat.
*****
Memang dalam penyusunan Laporan keuangan Fiskal ini tidak mudah, harus memahami undang-undang perpajakan yang berlaku, selain itu juga harus mengerti mengenai rekonsilasi fiskal.
Namun kita juga tidak boleh mengabaikannya, karena laporan keuangan fiskal sangat dibutuhkan dalam mengisi SPT Tahunan Badan.