Mohon tunggu...
Inspirasiana
Inspirasiana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Kompasianer Peduli Edukasi.

Kami mendukung taman baca di Soa NTT dan Boyolali. KRewards sepenuhnya untuk dukung cita-cita literasi. Untuk donasi naskah, buku, dan dana silakan hubungi: donasibukuina@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pelajar Berpenghasilan Jadi Kontributor Pajak atau Free Rider? Pilihan Ada di Tangan Kita

11 Maret 2022   08:35 Diperbarui: 12 Maret 2022   00:02 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pembayaran pajak | Foto diambil dari Thinkstock

Saya bangga dan bersyukur atas talenta dan kesempatan yang Tuhan berikan kepada saya berupa pekerjaan di bidang keuangan. Kepatuhan perusahaan terhadap aturan Perpajakan adalah salah satu indikator kinerja saya. Saya membayar pajak lewat PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan dari gaji saya lalu disetorkan ke Kas Negara.

Saya percaya bahwa banyak di antara pelajar SMA yang sudah memiliki penghasilan sendiri. Mungkin ada di antara kalian yang menjadi penggiat UMKM, pekerja lepas, bahkan selebgram atau YouTuber.

Untuk kalian, pemuda-pemudi yang sudah memiliki penghasilan sendiri, sudahkah kalian memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Sudahkah kalian membayar pajak? Jika belum, kalian bisa mengakses laman https://www.pajak.go.id/ lalu gulir ke bawah dan klik "Kring Pajak" untuk konsultasi mengenai pendaftaran NPWP.

Menutup perjumpaan ini, saya ingin mengutip sebuah artikel tentang free rider. Fenomena free rider ini muncul karena orang merasa bebas memanfaatkan produk yang tersedia untuk publik atau masyarakat umum tanpa mengeluarkan biaya apapun.

Contoh produk yang tersedia gratis untuk semua orang antara lain jalan, jembatan, dan lampu jalan. Dari pembahasan di bagian awal artikel ini, kalian dapat menyimpulkan bahwa semua barang publik itu dibiayai Pemerintah Pusat.

Dari mana Pemerintah mendapatkan dana untuk membiayai barang publik tersebut? Salah satunya adalah dari pajak yang kita bayar. Meskipun PPh Pasal 21 atas gaji saya hanya setitik debu dibandingkan total Pendapatan Negara dari Perpajakan, saya merasa bangga.


Ya, saya merasa bangga karena dengan membayar pajak, saya telah menjadi kontributor dari pembiayaan barang publik. Saya bukan free rider. Bagaimana dengan kalian?

Siska Dewi untuk Inspirasiana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun