Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Solusi Politik Biaya Tinggi

18 Januari 2018   16:40 Diperbarui: 20 Januari 2018   09:03 2157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: setkab.go.id

Apakah dengan sistem seleksi ini tidak mengurangi peran DPRD?

Jika dibandingkan dengan sistem pemilihan langsung oleh rakyat, sistem ini tentu lebih baik untuk DPRD karena fungsi checks and balances justru terjadi pada sistem ini.

Namun jika DPRD ingin dilibatkan dari awal seleksi, bisa saja anggota tim pansel tidak sepenuhnya pilihan gubernur. Sedikit meniru komposisi hakim MK (meski tidak persis sama), bisa saja anggota pansel terdiri dari 9 (sembilan) anggota dimana 3 (tiga) orang atas usulan DPRD (namun tidak harus anggota DPRD), 3 (tiga) orang atas usulan gubernur (birokrat) dan 3 (tiga) orang dari kalangan profesional, praktisi, akademisi, tokoh masyarakat yang mengajukan diri sebagai tim pansel. Ketua tim pansel sebaiknya tetap ditunjuk oleh gubernur sebagai penanggung jawab proses seleksi.

Kenapa sistem pemilihan bupati/wali kota harus berjenjang dan terkesan birokratif?

Hal ini dilakukan untuk memperkecil kemungkinan praktek politik uang dan politik transaksional yang kerap terjadi. Dengan sistem seleksi ini, setidaknya ada tiga stakeholder (pemangku kepentingan) yang terlibat yakni publik melalui partisipasi publik, gubernur dan DPRD. Bahwa kemudian sistem ini mungkin masih memiliki kekurangan, pastinya ya, karena harus diakui pula bahwa sebagus apa pun sistem yang dibuat dan digunakan namun jika tidak disertai dengan niat yang baik dan moralitas yang tinggi dari pengguna atau pelaksananya maka sistem tersebut akan sia-sia.

Sebuah sistem umumnya hanya membantu mengurangi celah kemungkinan atau kerawanan yang ada, namun tidak bisa sepenuhnya menghilangkannya. Yang jelas dengan sistem ini biaya yang harus ditanggung negara untuk penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah akan sangat jauh berkurang dan biaya untuk calon bupati/wali kota juga hampir tidak ada karena proses seleksi oleh pansel tidak memerlukan kampanye dan biaya "imbalan politik". Jika seseorang tidak diajukan oleh partai politik yang menjadi naungannya, ia bisa saja mengajukan diri sendiri ke pansel tanpa "restu" partainya, meskipun harus dicatat bahwa pada akhirnya proses pemilihannya ditentukan oleh anggota DPRD yang merupakan perpanjangan tangan partai politik.


Tujuannya sistem ini tentu ingin menghasilkan kepala daerah yang mampu memajukan daerahnya tanpa penyalahgunaan wewenang/korupsi dan pada saat bersamaan mampu mengurangi biaya politik yang tinggi untuk proses pemilihan kepada daerah. Adapun peran rakyat menjadi dikurangi dalam pemilihan kepala daerah, ini merupakan konsekuensi dari pilihan sistem ini. 

Apakah Sistem ini Tidak Bertentangan dengan Konstitusi?

Dalam hierarki perundang-undangan negara kita, UUD 1945 menduduki urutan pertama diikuti oleh Ketetapan MPR , UU/Perpu, PP, Perpres dan aturan di bawahnya. Namun demikian konstitusi atau UUD 1945 harus sejalan dan senafas dengan dasar negara Pancasila. Dalam sila keempat Pancasila tegas dinyatakan bahwa sistem demokrasi kita melalui permusyawaratan/perwakilan. Artinya, pemilihan kepala daerah melalui lembaga perwakilan (DPRD) tentu sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjiwai semangat konstitusi kita. 

Rakyat yang ingin menyampaikan aspirasinya secara langsung pun masih memiliki kesempatan secara luas dalam pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) yang dilakukan secara langsung dan serentak.

Demikianlah paparan penulis tentang solusi untuk mengatasi biaya politik yang tinggi, dengan harapan semoga dapat menjadi pertimbangan bagi pejabat pembuat UU (dalam hal ini DPR dan Pemerintah) untuk menjajaki kemungkinan melakukan legislative review terhadap UU 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. (ins.saputra)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun