Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mengapa Tidak Ada RUU untuk Perlindungan Ibu Pekerja Rumah Tangga

2 Februari 2023   19:05 Diperbarui: 3 Februari 2023   15:12 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengapa tidak ada RUU untuk Perlindungan ibu pekerja rumah tangga | Dokumen pribadi oleh Inosensius I. Sigaze

Kalau sampai seperti itu, maka pertanyaanya, bagaimana dengan keluarga yang suami istrinya sama-sama petani? Pada posisi seperti itu, maka hanya salah satu  kemungkinan sebagai PRT yang terkait pasal hukum dan terkait soal gaji. 

Seorang ibu selalu punya tanggung jawab untuk membereskan urusan rumah tangga mereka. 

Nah, dari ulasan di atas tampak sekali betapa rumitnya hal-hal yang terkait dengan RUU PRT itu sendiri. Hal ini karena berkaitan dengan bermacam-macam definisi dan juga konsekuensi hukumnya.

RUU PRT dan konsekuensinya

Kemungkinan itu akan menjadi mudah, jika negara kita sudah mencapai tingkat kemandirian ekonomi yang luar biasa setara dengan negara-negara maju lainnya. 

Ya, kalau saja negara bisa memberikan gaji kepada semua ibu yang menjadi pelaku pekerja rumah tangga di rumah mereka, maka sebenarnya semakin bagus.

Standar kecukupan dan kelayakan hidup, mungkin menjadi lebih maksimal dirasakan oleh semua rakyat khususnya kaum ibu yang selalu bekerja mengurus rumah tangga mereka.

Sebaliknya, jika batasan hukum kita lebih berorientasikan pada pekerja rumah tangga (PRT) sebagai tenaga ekstra yang bekerja di rumah tangga orang lain, yang biasanya dimengerti sebagai pembantu rumah tangga (PeRT), maka sebenarnya ada ketidakadilan terjadi di sana.

Ada begitu banyak kaum ibu yang mengambil alih tugas pekerja rumah tangga (PRT), tanpa digaji. Peran yang sama dimainkan oleh sang ibu, kenapa pembantu dalam kategori PRT itu digaji dan diatur secara hukum dan ibu yang melakukan pekerjaan rumah tangga itu tidak?

Tujuan dan peran PRT dan ibu pekerja rumah tangga sebenarnya sama yakni mengurus segala urusan rumah tangga, memperlancar, mendukung pekerjaan keluarga. 

Kalau fokus RUU PRT hanya pada pekerjaan dan bukan ibu pekerja, maka tanpa disadari RUU PRT itu sedang tidak adil karena hanya memberikan kemungkinan bagi orang mampu yang bisa membiayai para PRT.

RUU PRT sebetulnya tidak hanya mengatur soal perlindungan PRT, tetapi juga soal siapa dan bagaimana konsekuensi sebagai PRT dan bagaimana peran PRT dalam keseharian itu secara adil dan merata.

Oleh karena itu, ada beberapa kesimpulan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun