Mohon tunggu...
Inosensius I. Sigaze
Inosensius I. Sigaze Mohon Tunggu... Lainnya - Membaca dunia dan berbagi

Mempelajari ilmu Filsafat dan Teologi, Politik, Pendidikan dan Dialog Budaya-Antaragama di Jerman, Founder of Suara Keheningan.org, Seelsorge und Sterbebegleitung dan Mitglied des Karmeliterordens der Provinz Indonesien | Email: inokarmel2023@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Pengesahan KUHP dan Nafas Untung-Rugi bagi Peradaban Indonesia

7 Desember 2022   17:57 Diperbarui: 8 Desember 2022   07:43 1262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RKUHP sebagai UU, Selasa (6/12/2022). Pengesahan KUHP dan nafas untung-rugi bagi peradaban Indonesia | (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Pengesahan KUHP baru bisa menjadi hembusan nafas baru bagi tumbuhnya peradaban bangsa Indonesia. Suatu peradaban yang tidak melupakan sejarah, etika, kemanusiaan dan keberagaman bangsa ini | Ino Sigaze.

Ulasan singkat topik pilihan Kompasiana kali ini jelas-jelas mengajak para penulis untuk mengkritisi perubahan KUHP sampai pada pengesahan KUHP baru-baru ini (6/12/2022). 

Apa yang mau dikritisi juga terlihat jelas sekali, berkaitan dengan beberapa pasal yang disebut seperti pasal 218 sampai 220 tentang menjaga kehormatan pemerintah, lalu tentang tudingan kepada orang lain melalui tulisan dan terkait pemberitaan hoaks. 

Mengapa ada perubahan hingga ada pasal-pasal baru terkait penghinaan terhadap Presiden, pasal tentang Makar, penghinaan terhadap lembaga negara, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hukuman terhadap para koruptor, kumpul kebo, sebar ajaran komunis, pidana santet, vandalisme, pidana hukuman mati, dan living law (CNN Indonesia, 7/12/2022).

Tulisan ini hanya menyoroti pasal tentang penghinaan terhadap Presiden, vandalisme, makar dan hoaks. Beberapa pertimbangan yang menjadi latar belakang, mengapa muncul pasal-pasal itu, antara lain:

1. Pengambil kebijakan tentang perubahan KUHP itu bukan suka-suka, atau tentu saja tidak bertujuan untuk membatasi daya kreatif para kreator konten, jurnalis tanpa alasan dan pertimbangan yang berangkat dari fakta media sosial Indonesia. 

2. Jurnalis Indonesia dan para kreator konten justru ditantang  untuk lebih dewasa dan hati-hati. Ya, jurnalis dan para kreator konten harus juga bisa membedakan antara kritik yang membangun dan maki-makian -  menjelekan nama baik pemerintah. 

3. Tujuan dari perubahan dan pengesahan itu pasti supaya penulis, kreator dan para jurnalis bisa memperhatikan kualitas konten. Siapapun sebenarnya bebas menulis dan berpendapat cuma ada adab dan etika sesuai dengan akar budaya bangsa kita. 

Tentu saja alasan-alasan di atas sangat ideal. Tidak bermaksud menyepelekan kecemasan para penulis, jurnalis dan para  kreator konten. 

Ada beberapa alasan yang mempertanyakan dan bahkan menolak perubahan dan pengesahan KUHP khususnya pasal-pasal yang diangkat dalam tulisan ini. 

1. Bisa saja karena alasan takut terjebak pasal hukum, maka kritik dan gagasan kritis  menjadi kerdil bagi anak bangsa ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun