Mohon tunggu...
Azhar Vilyan
Azhar Vilyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - laki-laki yang suka sendiri dan kadang juga menulis puisi

Aku hanya seonggok materi yang diterbangkan oleh keajaiban. WA-082311124888 (Ing 786)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tanah Wisata Berakhir Petaka?

16 Februari 2019   15:22 Diperbarui: 16 Februari 2019   16:00 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Curug Sodong (jadiberita.com)

Kisruh pembelian lahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang(DPTR),  Di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas Sukabumi, masih berlanjut.Mediasi yang pernah dilakukan Jum'at Siang(8/2/19),antar DPTR selaku pembeli dengan pihak penjual yang ketika itu diwakili oleh saudara Encep.

Mediasi ataupun rapat itu turut juga menghadirkan anggota DPRD Fraksi Golkar Komisi II Kabupaten Sukabumi yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup H.Ujang Abdurrohim Rochim(H.Batman)

Beserta team Apraisal (pihak ketiga) dari Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Herman Meirizki dan Rekan, Camat Ciemas, Sekdis pariwisata dan beberapa Perwakilan Opd Kabupaten Sukabumi tampaknya belum membuahkan kesepakatan.

Hari Jum'at tanggal (15/02) tenggang waktu tersebut telah berakhir.Tanpa adanya kepastian dari DPTR menyangkut pembelian lahan tersebut.

Awak mediapun sempat mendatangi lokasi lahan dan bertemu langsung dengan Encep/wakil dari saudari Nenden yang mempunyai lahan tersebut.
Pada Kamis siang(14/19).

Encep menjelaskan atas pembicaraannya dengan Nenden,dimana saudari Nenden menolak usulan hasil rapat pada tanggal (8/2).dia hanya akan memenuhi tuntutan atas bangunan senilai 83jt saja."Kalau Masalah uang bangunan Fiktif sebesar Rp.83 jt,hari inipun akan kita kembalikan melalui Kas Daerah Kabupaten Sukabumi"kata Nenden pada Encep melalui telfon

Bukti pembayaran saudari Nenden
Bukti pembayaran saudari Nenden
Adapun hasil keputusan rapat(8/2/19) yang dipimpin oleh Kepala DPTR yang baru,Hj.Teti Twofri Saptiati. S.IP.MM. Memutuskan"Harga awal tanah Rp,295.000/m2 turun menjadi Rp,200.000/m2 atau penjual wajib memperluas lahan belian Serta mengembalikan uang sebesar 83jt lebih.Bila salah satu tuntutan tersebut tidak terpenuhi maka proses jual beli lahan dinyatakan batal."

Tetapi sampai saat berita ini diturunkan,belum ada konfirmasi jelas kepada Awak media,maupun kepada H.Batman selaku anggota Dprd Sukabumi yang mengetahui adanya kejanggalan pada proses jual beli tersebut.

H.Batman Mengatakan Saat ini Jawaban yang ia dapat dari DPTR mengambang dan tidak jelas.

Kepala Bidang Pertanahan saudara Hafid mengatakan,'tunggu jam kantor,setelah itu DPTR akan mengirim surat teguran kepada pihak penjual saudari Nenden.'

"Jawaban seperti apa ini,?"tanya H.Batman.
"Dalam rapat yang sudah diputuskan sebelumnya kan sudah jelas,tidak akan ada lagi surat menyurat,kalaupun ada,kenapa harus sekarang?kan bisa setelah rapat itu terlaksana,mereka berkordinasi dan mencari jalan terbaik,
jangan setelah habis waktu,mereka mau kirim surat teguran"geramnya pada awak media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun