PPh 23 terutang = Tarif PPh 23 x Jumlah Bruto Penghasilan
Studi Kasus 1: Pembayaran Jasa Konsultan
PT Andalan Jaya menggunakan jasa konsultan keuangan dari PT Solusi Finansial sebesar Rp 150.000.000 (belum termasuk PPN). PT Solusi Finansial memiliki NPWP yang valid.
Transaksi dilakukan pada tanggal 15 Maret 2025.
Pertanyaan:
- Berapa PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Andalan Jaya?
- Bagaimana jurnal akuntansi yang dicatat oleh PT Andalan Jaya?
- Kapan batas waktu penyetoran dan pelaporannya?
- Analisis strategi manajemen pajak yang dapat dilakukan
Dari kasus diatas maka dapat kita jawab sebagai berikut
- Perhitungan sederhana dapat dilihat pada kasus pembayaran jasa konsultan sebesar Rp150.000.000. Dengan tarif PPh 23 yang berlaku untuk jasa konsultan 2% (karena penyedia jasa ber-NPWP), PPh Pasal 23 yang harus dipotong adalah:
      Rp 150.000.000 x 2% = Rp 3000.000
Perhitungan di atas menunjukkan bahwa PT Andalan Jaya selaku pemotong akan memotong pajak Rp3.000.000 dan  membayarkan sisanya kepada penyedia jasa sebesar Rp 147.000.000.
- Jurnal akuntansi (PT Andalan Jaya)
Beban Jasa Konsultan (dr) Â Â Â Â Â Â Â Rp 150.000.000
            Utang PPh 23 (cr)               Rp 3.000.000
             Kas/Bank    (cr)             Rp 147.000.000
- Penyetoran dan Pelaporan
Setor PPh 23 ke kas negara paling lambat 10 April 2025. Lapor SPT Masa PPh 23 paling lambat 20 April 2025.
- Strategi Manajemen Pajak PPh Pasal 23