Mohon tunggu...
Inggit Tias Sefiyani
Inggit Tias Sefiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 (Magister Akuntansi) Mercubuana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110050 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Managemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 4 - Manajemen Pajak PPh Pasal 23: Ketentuan Umum. Penerapan, dan Episteme Kesadaran Organisasi

12 Oktober 2025   15:52 Diperbarui: 12 Oktober 2025   16:14 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PPh 23 terutang = Tarif PPh 23 x Jumlah Bruto Penghasilan

Studi Kasus 1: Pembayaran Jasa Konsultan

PT Andalan Jaya menggunakan jasa konsultan keuangan dari PT Solusi Finansial sebesar Rp 150.000.000 (belum termasuk PPN). PT Solusi Finansial memiliki NPWP yang valid.
Transaksi dilakukan pada tanggal 15 Maret 2025.

Pertanyaan:

  1. Berapa PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Andalan Jaya?
  2. Bagaimana jurnal akuntansi yang dicatat oleh PT Andalan Jaya?
  3. Kapan batas waktu penyetoran dan pelaporannya?
  4. Analisis strategi manajemen pajak yang dapat dilakukan

Dari kasus diatas maka dapat kita jawab sebagai berikut

  • Perhitungan sederhana dapat dilihat pada kasus pembayaran jasa konsultan sebesar Rp150.000.000. Dengan tarif PPh 23 yang berlaku untuk jasa konsultan 2% (karena penyedia jasa ber-NPWP), PPh Pasal 23 yang harus dipotong adalah:

            Rp 150.000.000 x 2% = Rp 3000.000

Perhitungan di atas menunjukkan bahwa PT Andalan Jaya selaku pemotong akan memotong pajak Rp3.000.000 dan  membayarkan sisanya kepada penyedia jasa sebesar Rp 147.000.000.

  • Jurnal akuntansi (PT Andalan Jaya)

Beban Jasa Konsultan (dr)              Rp 150.000.000

                        Utang PPh 23 (cr)                            Rp 3.000.000

                         Kas/Bank       (cr)                        Rp 147.000.000

  • Penyetoran dan Pelaporan

Setor PPh 23 ke kas negara paling lambat 10 April 2025. Lapor SPT Masa PPh 23 paling lambat 20 April 2025.

  • Strategi Manajemen Pajak PPh Pasal 23

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun