Mohon tunggu...
Money

Mandor yang Tergabung dalam Paguyuban Buruh Bongkar Muat Pasar Induk Kemang di skorsing Pt. Galvindo Ampuh

17 September 2015   19:16 Diperbarui: 17 September 2015   19:25 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

YPN.COM - Para mandor yang tergabung dalam Paguyuban Buruh Bongkar Muat  (PBBM), mendapat surat sangsi scorsing dari Sub Unit Bongkar Muat Pasar Induk Sayur Mayur Kemang Bogor PT Galvindo Ampuh. Mereka dianggap eksistensi PBBM tidak ada dasar pengelolaannya di Pasar Induk Kemang.

Hasan Maulana yang menjadi Ketua PBBM menyikapi, surat scorsing itu dianggap cacat hukum, karena dikeluarkan secara sepihak.

Kuasa Hukum Hasan Maulana yang juga sebagai penasehat PBBM prihal skorsing PT  Galvindo tidak ada kaitannya sama sekali, mengingat sejak berdirinya PBBM Pasar Induk Kemang secara  sah menurut hukum.

"Sejak itu pula segala hal yang berkaitan dengan kepentingan seluruh mandor PBBM, seharusnya mendapat atensi yang baik," ujar Drs. Oktrivian.

Terkait tuduhan 'pungutan liar', terhadap hak buruh dan mandor kekeliruan H. Cecep sebagai Sub Kontraktor.  Karena tuduhan yang tidak terbukti secara sah menurut hukum dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Kami sangat siap membuktikan dihadapan penyidik, bahwa PBBM pasar induk kemang Bogor, tidak melakukan pungutan liar yang dituduhkan," kata Ovi, panggilan Oktrivian. "Yang kami terima semata-mata imbal jasa atas kerja nyata para mandor dalam mengkordinasikan tugas dan fungsi pekerjaan para buruh bongkar muat dibawahnya. (hais)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun