Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengkritisi Perda Penyimpangan Seksual Kota Bogor

2 Mei 2022   16:13 Diperbarui: 15 Oktober 2023   16:18 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: prezi.com)

f. pamer alat vital (ekshibionisme);

g. pengintip (voyeurisme);

h. hubungan intim sedarah (insestus);

i. seks dengan kekerasan (sadisme);

j. ketertarikan pada benda mati/objek seksual (fetisisme seksual);

k. pencinta mayat (nekrofilia);

l. berhubungan seks dengan lebih dari 1 (satu) orang secara bersamaan;

m. kepuasan ketika melihat pasangan berhubungan seks dengan orang lain (triolisme);

n. seks dengan hewan (bestialitas); dan

o. segala perilaku atau aktivitas seksual yang secara agama, budaya, norma sosial, psikologis dan/atau medis dinyatakan sebagai perilaku penyimpangan seksual.

Yang tidak masuk akal dalam Perda ini homoseksual, lesbian, biseksual dan waria (transgender) dikelompokkan sebagai penyimpangan seksual. Padahal, homoseksual, lesbian, biseksual adalah orientasi seksual. Sedangkan transgender adalah identitas gender. Maka, homoseksual, lesbian, biseksual dan waria jelas bukan penyimpangan seksual karena itu kondisi bukan perilaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun